"Saham tersebut ditawar US$ 150 juta oleh Pemda NTB, " ujar sumber saat dihubungi detikFinance , Selasa (15/9/2009).
Menurut dia, usulan tersebut telah disampaikan kepada pihak Newmont dalam pertemuan yang dilakukan antara Pemda NTB dengan pihak Newmont pada awal September lalu.
"Jadi pada saat pertemuan tersebut, terjadi deadlock sebab Newmont tidak mau menurunkan harga dari yang sudah disepakati sebelumnya,"
jelasnya.
Atas dasar itu, lanjut dia, Pemda NTB kemudian berkirim surat Departemen Energi Sumber Daya Mineral untuk meminta dukungan dari pemerintah pusat.
"Dalam pertemuan minggu lalu dengan Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi (Dirjen Minerba), beliau berjanji akan menjadi fasilitator antara Pemda dan Newmont mengenai penurunan harga divestasi 10% saham tersebut," ungkapnya.
Namun, dia mengaku, Dirjen Minerba mengusulkan agar Pemda NTB jangan menawar terlalu rendah. "Menurut beliau, harga yang ditawar tersebut tidak wajar. Pemda disarankan untuk menawar dengan menggunakan hitung-hitungan saham 2008 dan 2009,"paparnya.
Sumber menegaskan, jika kesepakatan harga sudah terjadi maka pembayaran divestasi 10% saham Newmont yang menjadi jatah Pemda NTB. "Sebetulnya kalau sudah deal, bisa langsung dibayar," tegasnya.
(epi/dnl)











































