Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Mineral, Bambang Setiawan di Gedung Departemen, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (15/9/2009).
"Untuk yang divestasi saham Newmont tahun 2009, batas waktunya sampai 12 November. Untuk yang diputuskan dalam arbitrase, kita minta diperpanjang juga jadi 12 November. Kita ingin semuanya selesai bersamaan," jelas Bambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebab Newmont juga berkepentingan untuk diperpanjang. Tapi untuk divestasi yang tahun 2008, kita bicara dulu dengan Menteri Keuangan. Kalau yang divestasi tahun 2006 dan 2007 kan Pemerintah Daerah NTB sudah setuju," jelasnya.
Terkait penawaran 10 persen saham Newmont tahun 2006 dan 2007 dari US$ 391 juta menjadi US$ 150 juta, Bambang menjelaskan pihaknya akan membantu Pemda NTB untuk berbicara dengan pihak Newmont. Menurut dia, hal tersebut dimungkinkan jika pihak Newmont juga menyetujuinya.
"Tapi kalau Newmont tidak mau, ya tidak bisa dipaksa juga. Kalau dia mau disesuaikan sesuaikan, ya disesuaikan dengan nilai saham yang ditentukan pemerintah," ungkapnya.
Seperti diketahui, sesuai keputusan arbitrase pada 31 Maret 2009, proses divestasi saham NNT tahun 2006 sebesar tiga persen, 2007 sebanyak tujuh persen, dan 2008 tujuh persen atau totalnya 17 persen mesti diselesaikan selama 180 hari atau sebelum 27 September 2009.
Sementara divestasi saham NNT tahun 2009 sudah harus diselesaikan tiga bulan sejak pemerintah memutuskan untuk membeli pada 12 Agustus 2009 atau akan berakhir pertengahan November 2009.
Untuk 10 persen saham Newmont yang menjadi jatah Pemda disepakati harganya US$ 391 juta atau setara Rp 4,1 triliun. Sedangkan 14 persen saham untuk jatah divestasi 2008 dan 2009 yang menjadi jatah pemerintah pusat dilepas pada harga US$ 493,64 juta atau setara Rp 5 triliun.
(epi/qom)











































