"Hari ini baru diputuskan oleh tim tarif yaitu raw sugar jadi Rp 150 per kg dan rafinasi menjadi Rp 400 per kg," kata Mari di sela-sela kunjungan rumah pemotongan hewan sapi di Cakung Jakarta Timur, Kamis (17/9/2009).
Dikatakan Mari, mengenai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terhadap keputusan tarif bea masuk impor gula, hingga saat ini belum keluar.
Sebelumnya Mari mengatakan bahwa penurunan bea masuk impor gula ini tidak terlepas upaya pemerintah untuk tetap menjaga keseimbangan harga antara harga gula di dalam negeri dan luar negeri menyusul terjadinya lonjakan harga gula di dalam negeri.
"Bea masuk itu kan instrument trade menjaga keseimbangan di dalam dan luar negeri," katanya.
Ia menjelaskan penurunan bea masuk ini, diharapkan bisa menurunkan harga gula di dalam negeri.
Mengingat harga gula di internasional masih tinggi, sehingga proteksi terhadap petani (gula) didalam negeri sedikit dikurangi, namun pemerintah tetap menjaganya dengan tidak menghapus tarif bea masuknya.
(hen/dnl)










































