Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang UMKM dan Koperasi Sandiaga Uno, dalam pemaparan roadmap UMKM dan koperasi, Kamis malam (17/9/2009).
"Perlunya pemisahan antara kebijakan usaha mikro dengan usaha kecil dan Menengah," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan pendekatan pengembangan usaha kecil- menengah, justru yang harus ditekankan adalah lebih pada upaya capacity building yaitu dalam rangka meningkatkan daya saing usaha.
Dikatakannya lebih jauh lagi untuk sektor usaha kecil dan menengah, kebijakan yang diambil lebih pada upaya penciptaan pasar, terlebih lagi untuk mendorong bisa bersaing di pasar ekspor.
Sayangnya kata dia, dalam UU No 20 tahun 2008 mengenai UMKM, kata mikro sudah menjadi kesatuan utuh dengan UKM sehingga kebijakan yang akan diambil pun tidak jauh berbeda.
Meskipun ia optimis jika kebijakan UMKM terus kontinyu dan konsisten apalagi didorong dengan adanya pemisahan kebijakan yang jelas antara mikro dan usaha kecil- menengah maka akan terjadi perubahan yang mendasar. Sehingga usaha mikro berpeluang bisa naik kelas ke tahap berikutnya.
"Kita harapkan sesuai dengan roadmap pada tahun 2014 nanti, setidaknya ada 5-7 juta usaha mikro yang bisa naik kelas yang tingkat diatasnya," katanya.
Perlu Dibentuknya Lembaga Khusus Keuangan Mikro
Sementara itu Ketua Komite Tetap Pengembangan Ekonomi Kerakyatan dan Koperasi Kadin Bambang Ismawan mengatakan dalam mengembangkan usaha mikro setidaknya diperlukan lembaga keuangan khusus untuk sektor mikro (micro financing). Namun kata dia, kendala yang dihadapi dalam pembentukan micro financing bisanya terbentur dengan masalah kelembagaan dan pendanaannya.
Ia menjelaskan setidaknya sudah ada dua kali upaya untuk memuluskan pembentukan lembaga keuangan mikro melalui undang-undang, namun hasilnya selalu mentok di pemerintah dan DPR.
"Memang kita dua kali gagal, pertama macet di sekneg, lalu kita upayakan lagi, dan berhasil tapi kemudian macet di DPR," katanya.
Selama ini kata dia, pandangan mengenai lembaga keuangan mikro ibarat seperti mahluk baru, karena dari sisi kacamata perbankan usaha mikro tidak bankable apalagi pembentukan lembaga keuangannya. Sedangkan dari sisi masyarakat termasuk LSM, masalah lembaga keuangan mikro indentik dengan subsidi.
Meski terus gagal menggiring UU lembaga Keuangan Mikro, namun dalam salah satu pasal UU No 20 tahun 2008 mengenai UMKM, kebijakan keuangan mikro dalam salah satu pasalnya diselipkan, diantaranya mengatur kewenangan pemda dalam menangani keuangan mikro.
"Jadi lembaga keuangan mikro, sebenarnya domainnya di luar dari BI, tapi di Departemen Keuangan," serunya.
Selama ini, membengkaknya usaha mikro di Indonesia hingga 98,8% dari sektor tenaga kerja non formal, karena dipicu oleh kondisi ekonomi nasional misalnya pembukaan usaha mikro berawal dari pasca PHK, lulusan sekolah yang masih mengganggur dan lain-lain.
(hen/dro)











































