Demikian hasil keputusan Panitia Anggaran DPR RI mengenai anggaran belanja pada APBN 2010 yang dikutip detikFinance , Jumat (18/9/2009).
Panitia Anggaran meminta pemerintah dan PLN melakukan pengendalian subsidi listrik 2010 dengan cara:
- Pemberian margin kepada PLN sebesar 5% dalam rangka pemenuhan persyaratan pembiayaan investasi PLN.
- Penerapan tarif dasar listrik (TDL) sesuai harga keekonomian secara otomatis untuk pemakaian energi di atas 50% konsumsi rata-rata nasional tahun 2009 bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, dan publik dengan daya mulai 6.600 VA ke atas.
- Penerapan kebijakan tarif yang bertujuan untuk mendorong penghematan tenaga listrik danpelayanan khusus, yang selama ini sudah dilaksanakan, tetap diberlakukan
- Penyesuaian TDL untuk ditetapkan pemerintah setelah mendapat persetujuan DPR
(nia/dnl)











































