"Mulai berlaku tanggal 28 September 2009, pukul 00.00," kata Kepala BPJT Nurdin Manurung saat dihubungi detikFinance, Senin (21/9/2009).
Nurdin menambahkan jadwal kenaikan tarif tol ini sudah pasti dan tidak akan dirubah lagi sesuai dengan keputusan Menteri Pekerjaan Umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski telah dipastikan naik pada tanggal 28 September, bagi 4 ruas yang masih belum memenuhi syarat alias belum memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) kenaikan tarifnya masih harus menunggu SPM-nya terpenuhi. Seperti diketahui BPJT sebelumnya mengusulkan kenaikan tarif tol pada 4 September 2009 dengan mempertimbangkan hasil evaluasi SPM para operator tol.
Berikut ruas-ruas yang telah memenuhi SPM, sebanyak 10 ruas yang dipastikan akan naik, yaitu tol Jagorawi, Jakarta-Tengerang, Surabaya-Gempol, Padalarang-Cileunyi, Cawang-Tomang-Grogol-Pluit, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Ulujami-Pondok Aren, Palimanan-Kanci, Semarang A,B,C dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga.
Sedangkan empat ruas yang belum memenuhi SPM, dan harus memenuhi SPM sebelum dinaikan tarifnya diantaranya milik PT Jasa Marga untuk ruas Cikampek-Purwakarta-Padalarang, PT Bintaro Serpong Damai untuk rua tol Serpong-Pondok Aren dan Ujung Pandang Tahap I dan II milik PT Bosowa Marga Nusantara dan JORR seksi S milik PT Jasa Marga.
(hen/hen)











































