Kenaikan Tarif Tol Berlaku 28 September 2009

Kenaikan Tarif Tol Berlaku 28 September 2009

- detikFinance
Senin, 21 Sep 2009 09:47 WIB
Kenaikan Tarif Tol Berlaku 28 September 2009
Jakarta - Setelah sempat  melakukan penundaan kenaikan tarif tol, akhirnya Departemen Pekerjaan Umum melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menetapkan kenaikan tarif tol pada 28 September 2009. Pihak BPJT memastikan ketetapan ini tidak akan ditunda lagi dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu 4 September 2009.

"Mulai berlaku tanggal 28 September 2009, pukul 00.00," kata Kepala BPJT Nurdin Manurung saat dihubungi detikFinance, Senin (21/9/2009).

Nurdin menambahkan jadwal kenaikan tarif tol ini sudah pasti dan tidak akan dirubah lagi sesuai dengan keputusan Menteri Pekerjaan Umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini sudah fix," jelasnya.

Meski telah dipastikan naik pada tanggal 28 September,  bagi 4 ruas yang masih belum memenuhi syarat alias belum memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) kenaikan tarifnya masih harus menunggu SPM-nya terpenuhi. Seperti diketahui BPJT sebelumnya mengusulkan kenaikan tarif tol pada 4 September 2009 dengan mempertimbangkan hasil evaluasi SPM para operator tol.

Berikut ruas-ruas yang telah memenuhi SPM, sebanyak 10 ruas yang dipastikan akan naik, yaitu tol Jagorawi, Jakarta-Tengerang, Surabaya-Gempol, Padalarang-Cileunyi, Cawang-Tomang-Grogol-Pluit,  Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Ulujami-Pondok Aren, Palimanan-Kanci, Semarang A,B,C dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga.

Sedangkan empat ruas yang  belum memenuhi SPM, dan harus memenuhi SPM  sebelum dinaikan tarifnya diantaranya milik PT Jasa Marga untuk ruas Cikampek-Purwakarta-Padalarang, PT Bintaro Serpong Damai  untuk rua tol Serpong-Pondok Aren dan Ujung Pandang Tahap I dan II milik PT Bosowa Marga Nusantara dan JORR seksi S milik PT Jasa Marga.

(hen/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads