Kenaikan Tol Dongkrak Harga Barang dan Angkutan

Kenaikan Tol Dongkrak Harga Barang dan Angkutan

- detikFinance
Kamis, 24 Sep 2009 15:05 WIB
Kenaikan Tol Dongkrak Harga Barang dan Angkutan
Jakarta - Kenaikan harga tol yang akan segera berlaku 28 September 2009 ini akan mempengaruhi kenaikan biaya distribusi yang pada akhirnya akan menaikan harga barang-barang.

Karena itu untuk ke depannya pemerintah dan DPR harus hati-hati dalam mengambil kebijakan politik atas tarif tol.

Demikian disampaikan Ketua Umum Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distribusi (Ardin) Indonesia Bambang Soesatyo dalam pesan singkatnya Kamis (24/9/2009).

Kebijakan politik atas tarif tol tertuang dalam UU No.38 tahun 2004 tentang jalan.

Menurut Bambang, UU ini mengamanatkan kenaikan tarif tol harus diterapkan setiap dua tahun. Perhitungannya berdasarkan tarif lama dan disesuaikan dengan tingkat inflasi.

Bambang menambahkan, amanat UU itu perlu dikaji lagi mengingat tarif tol yang identik tarif angkutan. Pada gilirannya akan memengaruhi biaya distribusi dan harga barang. Bahkan juga tarif angkutan penumpang.

"Kalau setiap dua tahun operator jalan tol diberi hak menaikkan tarif, berarti terjadi juga kenaikan biaya distribusi. Hal inilah yang harus diwaspadai," ujar Bambang.

Bambang juga menyatakan dunia usaha sekarang dan di masa depan akan sangat mengandalkan jalan tol untuk kecepatan dan efisiensi distribusi barang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kalau biaya distribusi via ruas tol terus dinaikan, kenaikan itu tentunya akan dibebankan produsen ke harga barang. Selain membebani konsumen, harga barang produk dalam menjadi tidak kompetitif.

Mengenai rencana kenaikkan tarif tol pada 28 September mendatang, Bambang menyatakan hal itu sudah pasti memperbesar biaya distribusi barang. Operator angkutan penumpang pun sudah berancang-ancang membebani kenaikan tarif tol itu ke penumpang dengan besaran yang bervariasi.

Bambang sebagai Ketua Ardin Indonesia berharap agar amanat Undang-Undang tentang jalan itu dikaji lagi.

Undang-Undang tentang jalan dan tarif tol sebaiknya tidak mengabaikan fungsi jalan bagi distribusi barang, serta dampaknya terhadap harga barang dan tarif angkutan penumpang.

(nia/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads