Masyarakat bebas memilih untuk tidak menggunakan jalan tol atau menggunakan tol termasuk dalam keadaan macet.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum AJTI Fathur Rochman saat berbincang dengan detikFinance , Jumat (25/9/2009).
"Masalah macet di tol itu persoalan jaringan, dan ulah pengendara. Ya kalau tidak mau ojo lewat, itu kan pilihan, boleh lewat atau tidak," katanya.
Ia juga menegaskan masalah kemacetan tol di luar dari kontrol operator tol karena hal itu terkait jaringan jalan yang sudah penuh, prilaku pengendara, kepadatan wilayah yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah.
Fathur juga mengatakan persoalan kemacetan di tol bukan menjadi ranah standar pelayanan minimal (SPM) yang selama ini jadi penentu evaluasi atau penyesuaian tarif tol.
"Enggak mungkin, itu bukan jadi pilihan. Selama ini masyarakat memang banyak salah mengerti," katanya saat ditanya kemungkinan unsur kemacetan menjadi pertimbangan penundaan kenaikan tarif tol.
Dikatakannya masalah SPM yang selama ini menjadi dasar penyesuaian tarif tol, sepenuhnya diserahkan kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Departemen Pekerjaan Umum. Sebagai operator tol, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penilaian SPM kepada BPJT.
"Saya kira SPM itu yang lebih jauh lebih mengerti itu dari BPJT, kita harus mempercayai BPJT," tegasnya.
Seperti diketahui dasar mengenai kenaikan tarif tol selama ini mengacu pada UU No.38 Tahun 2004 mengenai Jalan, yaitu pasal 48 tentang tarif tol dan penyesuaiannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol yang menentukan kenaikan tarif tol, diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.392/PRT/M/2005 tentang SPM jalan tol.
Beberapa syarat pemenuhan standar SPM jalan tol diantaranya, Pertama kondisi jalan tol seperti kekesatan jalan, ketidakrataan jalan, tidak ada lubang. Kedua, kecepatan tempuh rata-rata yaitu dalam kota 1,6 kali kecepatan jalan non tol, luar kota 1,8 kali kecepatan jalan non tol.
Ketiga aksesbilitas meliputi kecepatan transaksi rata-rata, jumlah gardu tol. Keempat mobilitas kecepatan penanganan hambatan lalu lintas dan keselamatan meliputi wilayah pengamatan patroli, jeda waktu informasi menerima laporan dan sampai kelokasi, penanganan kendaraan mogok, patroli kendaraan derek dan lain-lain.
Hari ini rencananya, Departemen Pekerjaan Umum melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) akan mengumumkan kenaikan tarif tol di 14 ruas tol yang diperkirakan akan naik 12-18% sesuai dengan tingkat inflasi di masing-masing daerah.
BPJT berdasarkan data inflasi BPS mencatat inflasi periode Agustus 2007 hingga Juli 2009 besarannya mencapai 12,74% di Surabaya-18,56% di Cirebon.
(hen/dnl)











































