Ketentuan kenaikan tarif tol ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 514/KPTS/2009.
"Penyesuian tarif ini didasarkan pada inflasi periode 1 Agustus 2007- sampai dengan 31 Juli 2009," kata Kepala BPJT Nurdin Manurung dalam acara konferensi pers di kantornya, Jumat (25/9/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruas-ruas tol yang naik (Golongan I Terjauh):
- Jakarta-Bogor-Ciawi sepanjang 59 Km PT Jasa Marga yang mengalami kenaikan dari tarif terjauh golongan I dari Rp 5.500 menjadi Rp 6.500.
- Jakarta-Tangerang panjang 33 Km PT Jasa Marga, naik dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.000.
- Surabaya-Gempol pajang 49 Km PT Jasa Marga naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.500.
- Padalarang-Cileunyi panjang 64,4 Km PT Jasa Marga naik dari Rp 5.500 menjadi Rp 6.500.
- Belawan-Medan-Tanjung Morawa panjang 42,7 Km PT Jasa Marga dari Rp 4.500 menjadi Rp 5.000
- Palimanan-Kanci panjang 26,3 Km PT Jasa Marga naik dari Rp 7.000 menjadi Rp 8.000
- Semarang A, B, C panjang 26,3 Km milik PT Jasa Marga, naik dari Rp 1.500 menjadi Rp 2.000
- Tol Dalam Kota panjang 50,60 Km naik dari Rp 5.500 menjadi Rp 6.500.
- Pondok Aren-Ulujami (golongan I tidak naik tetap Rp 2.000) golongan II naik dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.000.
- Tangerang-Merak panjang 73 Km PT Marga Mandalasakti naik dari Rp 18.000 menjadi Rp 28.500.
Hal yang mengejutkan, ada 4 ruas tol yang sebelumnya direncanakan ditunda, justru mengalami kenaikan serupa dengan 10 ruas lainnya yaitu pada tanggal 28 September 2009. Hal ini karena semenjak adanya penundaan 4 September 2009 lalu, keempat ruas itu telah melakukan perbaikan SPM.
"Karena selama satu bulan terakhir ini mereka sudah melakukan perbaikan maka dinaikkan tarifnya sama pada 28 September 2009," katanya.
Empat ruas itu antara lain:
- Cikampek-Purwakarta-Padalarang panjang 58,5 Km milik PT Jasa Marga golongan 1 jarak terjauh dari Rp 24.500 menjadi Rp 27.500.
- Serpong-Pondok Aren panjang 7,24 Km milik PT Bintaro Serpong Damai naik dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.000.
- Ujung Pandang Tahap I dan II panjang 6,05 Km milik PT Bosowa Marga Nusantara naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.500.
- JORR (S,W2,S,E) panjang 45,37 Km milik PT Jasa Marga naik dari Rp 6.000 menjadi Rp 7.000.
Dasar mengenai kenaikan tarif tol selama ini mengacu pada UU No 38 Tahun 2004 mengenai Jalan, yaitu pasal 48 tentang tarif tol dan penyesuaiannya. Selain itu ada Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol, dimana pasal 68 mengatur soal penyesuaian tarif (melakukan evaluasi dan penyesuaian tarif 2 tahun sekali yang disesuaikan dengan inflasi).
Khusus mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol yang menentukan kenaikan tarif tol, diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 392/PRT/M/2005 tentang SPM jalan tol.
Beberapa syarat pemenuhan standar SPM jalan tol diantaranya, Pertama, kondisi jalan tol seperti kekesatan jalan, ketidakrataan jalan, tidak ada lobang. Kedua, kecepatan tempuh rata-rata yaitu dalam kota 1,6 kali kecepatan jalan non tol, luar kota 1,8 kali kecepatan jalan non tol.
Ketiga, aksesibilitas meliputi kecepatan transaksi rata-rata, jumlah gardu tol. Keempat mobilitas kecepatan penanganan hambatan lalu lintas dan keselamatan meliputi wilayah pengamatan patroli, jeda waktu informasi menerima laporan dan sampai kelokasi, penanganan kendaraan mogok, patroli kendaraan derek dan lain-lain. (hen/dro)











































