Daftar Lengkap Kenaikan Tarif Tol

Tarif Tol Naik Rp 500 - 10.500

Daftar Lengkap Kenaikan Tarif Tol

- detikFinance
Jumat, 25 Sep 2009 14:44 WIB
Daftar Lengkap Kenaikan Tarif Tol
Jakarta - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Departemen Pekerjaan Umum resmi mengumumkan kenaikan tarif 14 ruas tol. Kenaikan terendah naik Rp 500 dan kenaikan tertinggi naik Rp 10.500 dan mulai berlaku pukul 00.00 tanggal 28 September 2009.

Ketentuan kenaikan tarif tol ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 514/KPTS/2009.

"Penyesuian tarif ini didasarkan pada inflasi periode 1 Agustus 2007- sampai dengan 31 Juli 2009," kata Kepala BPJT Nurdin Manurung dalam acara konferensi pers di kantornya, Jumat (25/9/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPJT mencatat  data inflasi periode 1 Agustus 2007- 31Juli 2009 yaitu dibeberapa kota antara lain: Medan 14,15%, Jakarta 13,61%, Bogor 17,12%, Bandung 13,49%, Cirebon 18,56%, Semarang 14,03%, Surabaya 12,74%, Cilegon 16,43%, Makasar 13,98%.

Ruas-ruas tol yang naik (Golongan I Terjauh):
  1. Jakarta-Bogor-Ciawi sepanjang 59 Km PT Jasa Marga yang  mengalami kenaikan dari tarif terjauh golongan I dari Rp 5.500 menjadi Rp 6.500.
  2. Jakarta-Tangerang panjang 33 Km PT Jasa Marga, naik dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.000.
  3. Surabaya-Gempol pajang 49 Km PT Jasa Marga naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.500.
  4. Padalarang-Cileunyi panjang 64,4 Km PT Jasa Marga naik dari Rp 5.500 menjadi Rp 6.500.
  5. Belawan-Medan-Tanjung Morawa panjang 42,7 Km PT Jasa Marga dari Rp 4.500 menjadi Rp 5.000
  6. Palimanan-Kanci panjang 26,3 Km PT Jasa Marga naik dari Rp 7.000 menjadi Rp 8.000
  7. Semarang A, B, C panjang 26,3 Km  milik PT Jasa Marga, naik dari Rp 1.500 menjadi Rp 2.000
  8. Tol Dalam Kota panjang 50,60 Km naik dari Rp 5.500 menjadi Rp 6.500.
  9. Pondok Aren-Ulujami (golongan I tidak naik tetap Rp 2.000) golongan II naik dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.000.
  10. Tangerang-Merak panjang 73 Km PT Marga Mandalasakti naik dari Rp 18.000 menjadi Rp 28.500.

Hal yang mengejutkan, ada 4 ruas tol yang sebelumnya direncanakan ditunda, justru mengalami kenaikan serupa dengan 10 ruas lainnya yaitu pada tanggal 28 September 2009. Hal ini karena semenjak adanya penundaan 4 September 2009 lalu, keempat ruas itu telah melakukan perbaikan SPM.

"Karena selama satu bulan terakhir ini mereka sudah melakukan perbaikan maka dinaikkan tarifnya sama pada 28 September 2009," katanya.

Empat ruas itu antara lain:
  1. Cikampek-Purwakarta-Padalarang panjang 58,5 Km milik PT Jasa Marga golongan 1 jarak terjauh dari  Rp 24.500 menjadi Rp 27.500.
  2. Serpong-Pondok Aren panjang 7,24 Km  milik PT Bintaro Serpong Damai naik dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.000.
  3. Ujung Pandang Tahap I dan II panjang 6,05 Km milik PT Bosowa Marga Nusantara naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.500.
  4. JORR (S,W2,S,E) panjang 45,37 Km milik PT Jasa Marga naik dari Rp 6.000 menjadi Rp 7.000.

Dasar mengenai kenaikan tarif tol selama ini mengacu pada UU No 38 Tahun 2004 mengenai Jalan, yaitu pasal 48 tentang tarif tol dan penyesuaiannya. Selain itu ada Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol, dimana pasal 68 mengatur soal penyesuaian tarif (melakukan evaluasi dan penyesuaian tarif 2 tahun sekali yang disesuaikan dengan inflasi).

Khusus mengenai Standar Pelayanan Minimal  (SPM) jalan tol yang menentukan kenaikan tarif tol, diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 392/PRT/M/2005 tentang SPM jalan tol.

Beberapa syarat pemenuhan standar SPM jalan tol diantaranya, Pertama, kondisi jalan tol seperti kekesatan jalan, ketidakrataan jalan, tidak ada lobang. Kedua, kecepatan tempuh rata-rata yaitu dalam kota 1,6 kali kecepatan jalan non tol, luar kota 1,8 kali kecepatan jalan non tol.

Ketiga, aksesibilitas meliputi kecepatan transaksi rata-rata, jumlah gardu tol. Keempat  mobilitas kecepatan penanganan hambatan lalu lintas dan keselamatan meliputi  wilayah pengamatan patroli, jeda waktu informasi menerima laporan dan sampai kelokasi, penanganan kendaraan mogok, patroli kendaraan derek dan lain-lain. (hen/dro)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads