DPR 'Plintir' Fatwa MA Soal 2 Calon Anggota BPK

Pemilihan Anggota BPK

DPR 'Plintir' Fatwa MA Soal 2 Calon Anggota BPK

- detikFinance
Selasa, 29 Sep 2009 12:34 WIB
DPR Plintir Fatwa MA Soal 2 Calon Anggota BPK
Jakarta - Ketua Fraksi Golkar Priyo Budi Santoso sebelumnya menyatakan, dua calon anggota BPK terpilih Gunawan Sidauruk dan Dharma Bhakti akhirnya dibatalkan menjadi Anggota BPK terpilih oleh DPR.

Sebagai gantinya, kedua posisinya akan digantikan oleh dua anggota yang lolos seleksi yakni Ali Masykur dan Tengku M Nurlif.

"Dua orang yang dimintakan fatwa MA mengenai adanya permasalahan hukum sudah diambil keputusan, 2 nama tersebut digantikan oleh 2 nama berikutnya yang lolos seleksi BPK yaitu Ali Masykur dan Tengku M Nurlif. Selanjutnya mereka akan disahkan sebagai Anggota BPK dalam rapat Paripurna," tutur Priyo dalam konferensi pers sebelumnya, Senin (28/9/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gunawan Sidauruk yang merupakan Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat dan Dharma Bhakti yang merupakan Sekjen BPK. Gunawan Sidauruk dan Dharma Bhakti dianggap melanggar UU No 15 tahun 2006 khususnya Pasal 13 huruf J secara tegas menyebutkan "Untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: (1) paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Komisi XI DPR RI sebelumnya mengesahkan tujuh anggota BPK. Namun rapat paripurna DPR RI akhirnya hanya mengesahkan 5 anggota BPK, sementara 2 lainnya dianggap bermasalah dan DPR memutuskan untuk meminta fatwa MA terlebih dahulu untuk pengesahannya.

Dan ternyata, fatwa MA yang dikeluarkan bertolak belakang dengan pernyataan Priyo Budi Santoso. Fatwa MA No.118/KMA/IX/2009 tentang pendapat hukum MA tentang pasal 13 huruf j UU No.15 Tahun 2006 menyatakan tidak ada conflict of interest untuk penunjukan kedua orang tersebut.

Dalam Fatwa yang ditandatangani oleh Ketua MA Harifin A. Tumpa tanggal 24 September 2009 tersebut dikatakan, untuk menjamin mutu pemeriksaan pengelolaan keuangan dan tanggung jawab keuangan negara oleh BPK sesuai dengan standard sistem pengendalian mutu BPK ditelaah oleh BPK negara lain yang menjadi anggota Organisasi Pemeriksa Keuangan Sedunia.

"Merujuk pada ketentuan tersebut, maka tidak mungkin anggota BPK akan melakukan tugas wewenangnya terhadap lembaga BPK sendiri, sehingga calon anggota BPK yang berasal dari lingkungan BPK tidak akan ada conflict of interest apabila kelak terpilih sebagai anggota BPK," tegas Tumpa dalam surat tersebut.

Gunawan yang dihubungi detikFinance mengaku bahwa dirinya sudah menerima salinan fatwa MA tersebut. Sehingga ketika DPR memutuskan untuk 'menghapuskan' dua nama, ia pun mengaku bingung.

"Saya bingung DPR baca fatwa yang mana, soalnya saya juga pegang fatwanya," jelas Gunawan.

Olly Dondokambey, anggota Komisi XI DPR RI yang menyeleksi anggota BPK saat dikonfirmasi menyatakan keputusan Bamus sebelumnya hanya sementara. Keputusan sahnya baru akan dibacakan di rapat paripurna siang ini. (qom/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads