"Mungkin masih ada kesempatan. Kita jangan mau dizalimi DPR," katanya ketika dihubungi detikFinance, Jakarta (29/9/2009).
Sepakat dengan Gunawan, pemilihan anggota BPK periode 2009-2014 ini sudah terlalu banyak unsur politis di dalamnya. Pasalnya, ia menilai penolakan dirinya bersama Gunawan Sidauruk sudah tidak masuk akal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dulu kita sudah dipanggil, fit and proper segala macam dan lolos. Semua sudah oke, tapi sekarang tiba-tiba berubah lagi (keputusannya)," ujarnya.
Meski begitu, ia tidak akan berputus asa dan berhenti berjuang. Saat ini ia masih menunggu hasil keputusan dari sidang Paripurna. "Saya akan tetap berjuang," tegasnya.
Dalam Fatwa MA No.118/KMA/IX/2009 tentang pendapat hukum MA tentang pasal 13 huruf j UU No.15 Tahun 2006 yang ditandatangani oleh Ketua MA Harifin A. Tumpa tanggal 24 September 2009 ini dikatakan, tidak mungkin anggota BPK akan melakukan tugas wewenangnya terhadap lembaga BPK sendiri.
Sehingga calon anggota BPK yang berasal dari lingkungan BPK tidak akan ada conflict of interest apabila kelak terpilih sebagai anggota BPK. Dengan adanya keputusan ini, berarti seharusnya Gunawan Sidauruk dan Dharma Bhakti tidak mempunyai masalah sebagai Anggota BPK terpilih.
(ang/dnl)











































