Seleksi Calon Anggota KPPU Digelar November 2009

Seleksi Calon Anggota KPPU Digelar November 2009

- detikFinance
Selasa, 29 Sep 2009 15:19 WIB
Seleksi Calon Anggota KPPU Digelar November 2009
Jakarta - DPR akan melakukan proses fit and proper test bagi calon anggota komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada bulan November 2009 atau pada masa kepengurusan DPR yang baru. Langkah ini bertujuan untuk menggantikan dua anggota komisioner KPPU yang telah berhenti yaitu M. Iqbal dan Syamsul Maarif.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi VI DPR Totok Daryanto saat dihubungi detikFinance Selasa (29/9/2009).

"Baru diajukan (pemerintah) mengenai pemberhentian dua anggota KPPU," katanya.

Dari surat yang diajukan pemerintah (Presiden) tersebut, pihak komisi VI menyetujui pemberhentian M. Iqbal dan Syamsul Maarif.Untuk selanjutnya, kata dia, pihak DPR telah meminta kepada pemerintah untuk segera mengisi daftar nama-nama pengganti dua orang tersebut untuk diserahkan kepada DPR dan selanjutnya akan dilakukan fit and proper test.

"Masa kerja DPR mendatang fit and proper test sudah bisa dilakukan pada November," katanya.

Seperti diketahui mantan anggota komisioner  KPPU M. Iqbal mengundurkan diri terkait kasus suap yang menimpanya beberapa waktu lalu, sedangkan anggota lainnya Syamsul Maarif yang juga mantan ketua KPPU kini telah diangkat menjadi Hakim Agung.

Sementara itu, pihak KPPU menyatakan menyerahkan sepenuhnya pengisian dua kursi anggota komisioner yang kosong kepada DPR dan Presiden. Saat ini  dua anggota komisioner KPPU telah resmi berhenti yaitu M. Iqbal dan Syamsul Maarif.

"Kami serahkan kepada UU saja soal ini," kata Kepala Biro Humas KPPU Junaidi saat dihubungi detikFinance .

Junaidi menjelaskan sampai saat ini proses pergantian anggota komisioner KPPU yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir belum ada aturan baku.Namun kata dia, dalam undang-undang, ada dua pihak yang terkait dalam pemilihan anggota komisioner KPPU yaitu presiden dan DPR. Sehingga ia menyerahkan sepenuhnya kepada dua lembaga itu.

"Belum ada aturan baku yang mengatur, mengenai anggota yang berhenti pada masa jabatan," jelasnya.

Ia menjelaskan pada pasal 30 jo pasal 31 undang-undang No.5 Tahun 1999 mengenai larangan praktek usaha tidak sehat dan monopoli, masalah pemilihan anggota KPPU akan melibatkan presiden dan DPR. Dimana dalam pasal itu juga diatur anggota komisioner sekurang-kurangnya 7 orang.

"Sekarang ini jumlahnya masih 11  orang setelah berkurang dua orang, artinya masih diatas dari ketentuan minimal dalam undang-undang," jelasnya.

Seperti diketahui mantan anggota komisioner KPPU M. Iqbal telah mengundurkan diri menyusul kasus hukum yang melilitnya, sedangkan  mantan ketua KPPU Syamsul Maarif  telah menjadi hakim agung. (hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads