DPR: Terserah Kita Dong!

Pemilihan Anggota BPK

DPR: Terserah Kita Dong!

- detikFinance
Selasa, 29 Sep 2009 15:48 WIB
DPR: Terserah Kita Dong!
Jakarta - Fatwa Mahkamah Agung (MA) menyatakan dua Anggota BPK terpilih yaitu Gunawan Sidauruk dan Dharma Bhakti tidak ada conflict of interest meski keduanya kini masih aktif di BPK. Namun DPR tampaknya tetap tidak menerima kedua nama tersebut dengan alasan MA menyerahkan keputusan ke DPR.

Ketua Komisi XI Hafiz Zawawi mengatakan, dalam fatwa MA tersebut meski disebut tidak ada konflik kepentingan, namun keputusan final tetap di tangan DPR.

"Ada dua aspek putusan MA itu, yaitu legal fromal dan tujuan syarat.Β  Fatwa MA dijelaskan bahwa semua keputusan terserah kepada DPR. Jadi terserah kita dong!" tuturnya saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadi DPR hanya menganggap fatwa DPR tersebut sebagai sebuah pandangan MA tanpa mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sehingga DPR bisa menentukan apakah Gunawan Sidauruk dan Dharma Bhakti ditolak. Sehingga kemudian Tengku M. Nurlif dan Ali Masykur Naik.

"Kalau dibilang melanggar putusan MA yang tidak ada conflict interest itu sebetulnya tidak melanggar arena ada aspek formal bahwa memang di fatwa dijelaskan semua terserah kepada putusan DPR," tegasnya.

Di tempat yang sama, Anggota Komisi XI Dradjad Wibowo mengatakan saat ini solusi politik mewarnai keputusan penolakan 2 Anggota BPK terpilih tersebut, karena fatwa MA dinilai tidak tegas.

"Semua terserah DPR yang memutuskan. Itu berarti Fatwa tersebut tidak secara tegas, ada konflik kepentingan pasal lain. MA itu lempar bola lagi. Sekarang yang terjadi sudah solusi politik," tandasnya.

Komisi XI DPR RI sebelumnya mengesahkan tujuh anggota BPK. Namun rapat paripurna DPR RI akhirnya hanya mengesahkan 5 anggota BPK, sementara 2 lainnya dianggap bermasalah dan DPR memutuskan untuk meminta fatwa MA terlebih dahulu untuk pengesahannya. Kedua nama yang ditolak adalah Gunawan Sidauruk (Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat) dan Dharma Bhakti (Sekjen BPK).

Gunawan Sidauruk dan Dharma Bhakti dianggap melanggar UU No 15 tahun 2006 khususnya Pasal 13 huruf J secara tegas menyebutkan "Untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: (1) paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Fatwa MA No.118/KMA/IX/2009 tentang pendapat hukum MA tentang pasal 13 huruf j UU No.15 Tahun 2006 menyatakan tidak ada conflict of interest untuk penunjukan kedua orang tersebut.

Dalam Fatwa yang ditandatangani oleh Ketua MA Harifin A. Tumpa tanggal 24 September 2009 tersebut dikatakan, untuk menjamin mutu pemeriksaan pengelolaan keuangan dan tanggung jawab keuangan negara oleh BPK sesuai dengan standard sistem pengendalian mutu BPK ditelaah oleh BPK negara lain yang menjadi anggota Organisasi Pemeriksa Keuangan Sedunia.

"Merujuk pada ketentuan tersebut, maka tidak mungkin anggota BPK akan melakukan tugas wewenangnya terhadap lembaga BPK sendiri, sehingga calon anggota BPK yang berasal dari lingkungan BPK tidak akan ada conflict of interest apabila kelak terpilih sebagai anggota BPK," tegas Tumpa dalam surat tersebut.

Dalam salinan fatwa MA tersebut juga dikatakan, meski ada pendapat hukum, namun keputusannya ada di tangan DPR.

"Demikian pendapat hukum MA. Namun demikian DPR lah yang menentukan pilihan yang akan dipakai dasar menentukan calon terpilih sesuai wewenangnya," demikian Harifin dalam fatwanya. (dnl/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads