Ali Masykur dan T.M Nurlif Akhirnya Resmi Anggota BPK

Pemilihan Anggota BPK

Ali Masykur dan T.M Nurlif Akhirnya Resmi Anggota BPK

- detikFinance
Selasa, 29 Sep 2009 17:18 WIB
Ali Masykur dan T.M Nurlif Akhirnya Resmi Anggota BPK
Jakarta - Sidang Paripurna DPR RI untuk penetapan 2 anggota Badan Pemeriksa Keuangan berjalan alot. Interupsi terus mewarnai rapat paripurna terkait fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan dua Anggota BPK terpilih yaitu Dharma Bhakti dan Gunawan Sidauruk tidak mengandung conflict of interest meski keduanya terbukti kini masih aktif di BPK.

Diwarnai hujan interupsi perbedaan pendapat pro dan kontra melalui pandangan fraksi-fraksi pada akhirnya keputusan diambil Ketua DPR RI Agung Laksono dalam rapat paripurna di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2009).

"Jadi pandangan-pandangan tersebut sudah dibahas dan panjang lebar oleh pimpinan fraksi-fraksi akhirnya kesimpulan DPR seperti tadi kewenangan DPR dan legalistik formal. Dan karena kita tidak ingin melanggar ketentuan oleh karena itu, terhadap 2 yang bermasalah dibatalkan dan nomor 8 dan 9 sudah disetujui yaitu Ali masykur T M Nurlif," ujar Agung.

Dalam pembacaan putusan tersebut sempat timbul interupsi-interupsi dari para anggota namun pada akhirnya Ketua DPR Agung Laksono melanjutkan sidang tersebut dengan agenda lain.

Anggota DPR dari FPD, Hafin Sinaga FPD mengatakan, sesuai dengan fatwa MA, seharusnya dua calon sebelumnya dipertahankan dan tidak seharusnya batal.

Dengan keputusan tersebut, maka anggota BPK terpilih adalah:

1. Hasan Bisri
2. Hadi Purnomo
3. Rizal Jalil
4. Ali Masykur
5. Murmahadi
6. Taufiequrahman Ruki
7. T.M Nurlif


Gunawan Sidauruk yang merupakan Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat dan Dharma Bhakti yang merupakan Sekjen BPK. Gunawan Sidauruk dan Dharma Bhakti dianggap melanggar UU No 15 tahun 2006 khususnya Pasal 13 huruf J secara tegas menyebutkan "Untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: (1) paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Komisi XI DPR RI sebelumnya mengesahkan tujuh anggota BPK. Namun rapat paripurna DPR RI akhirnya hanya mengesahkan 5 anggota BPK, sementara 2 lainnya dianggap bermasalah dan DPR memutuskan untuk meminta fatwa MA terlebih dahulu untuk pengesahannya.

Dan ternyata, fatwa MA yang dikeluarkan bertolak belakang dengan pernyataan Priyo Budi Santoso. Fatwa MA No.118/KMA/IX/2009 tentang pendapat hukum MA tentang pasal 13 huruf j UU No.15 Tahun 2006 menyatakan tidak ada conflict of interest untuk penunjukan kedua orang tersebut.

Dalam Fatwa yang ditandatangani oleh Ketua MA Harifin A. Tumpa tanggal 24 September 2009 tersebut dikatakan, maka tidak mungkin anggota BPK akan melakukan tugas wewenangnya terhadap lembaga BPK sendiri. (dnl/qom)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads