Menurut Dharma, ia tidak akan tinggal diam dan bakal terus berjuang. Ia berniat untuk membawa hasil keputusan DPR tersebut ke jalur hukum.
"Kita akan maju, mungkin lewat PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) atau jalur hukum lain," ujarnya ketika dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (29/9/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau begini, BPK berikutnya bakalan susah untuk maju. Mereka masuk hanya karena prestise bukan demi negara," imbuhnya.
Ia mengatakan, pengajuan jalur hukum tersebut akan dilakukannya sesegera mungkin. Saat ini pihaknya akan langsung mempersiapkan segala hal terkait dengan hal itu, termasuk mencari pengacara.
"Sesegera mungkin kita akan ajukan. Saya harus segera bergerak mulai minggu ini," ujarnya.
Gunawan yang dihubungi secara terpisah mengatakan setuju dengan rencana Dharma. Ia sepakat untuk menempuh jalur hukum dalam masalah ini.
"Nanti lebih efektif kita ajukan bersama-sama. Sekarang akan saya pelajari dulu dari sisi mana yang bisa kita tempuh," tandasnya.
Gunawan Sidauruk yang merupakan Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat dan Dharma Bhakti yang merupakan Sekjen BPK. Gunawan Sidauruk dan Dharma Bhakti dianggap melanggar UU No 15 tahun 2006 khususnya Pasal 13 huruf J secara tegas menyebutkan "Untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: (1) paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.
Komisi XI DPR RI sebelumnya mengesahkan tujuh anggota BPK. Namun rapat paripurna DPR RI akhirnya hanya mengesahkan 5 anggota BPK, sementara 2 lainnya dianggap bermasalah dan DPR memutuskan untuk meminta fatwa MA terlebih dahulu untuk pengesahannya.
Dan ternyata, fatwa MA yang dikeluarkan bertolak belakang dengan pernyataan Priyo Budi Santoso.
Fatwa MA No.118/KMA/IX/2009 tentang pendapat hukum MA tentang pasal 13 huruf j UU No.15 Tahun 2006 menyatakan tidak ada conflict of interest untuk penunjukan kedua orang tersebut.
Dalam Fatwa yang ditandatangani oleh Ketua MA Harifin A. Tumpa tanggal 24 September 2009 tersebut dikatakan, maka tidak mungkin anggota BPK akan melakukan tugas wewenangnya terhadap lembaga BPK sendiri.
(ang/dnl)










































