Gunawan: Mereka Tidak Siap Jadi Penganggur!

Pemilihan Ketua BPK

Gunawan: Mereka Tidak Siap Jadi Penganggur!

- detikFinance
Selasa, 29 Sep 2009 18:11 WIB
Gunawan: Mereka Tidak Siap Jadi Penganggur!
Jakarta - Gunawan Sidauruk, salah satu calon anggota (Badan Pemeriksa Keuangan) BPK terpilih yang ditolak oleh DPR sangat menyayangkan hasil keputusan sidang paripurna DPR RI yang menghapuskan 2 calon terpilih meski fatwa MA menyatakan tidak ada benturan kepentingan. Tambahan 2 anggota BPK dari mantan anggota DPR dinilainya akan membuat BPK kehilangan arah.

"Kalau BPK diisi oleh orang seperti ini mau dibawa kemana? Mereka kan hanya orang yang tidak siap jadi penganggur setelah habis masa jabatan," katanya ketika dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (29/9/2009).

Menurutnya, saking tidak siapnya menjadi penganggur, mereka sangat berusaha keras untuk menempati satu jabatan walaupun harus melanggar ketentuan hukum seperti yang dilakukannya saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"BPK tidak bisa diisi orang yang berjiwa serakah seperti itu," tegasnya.

Selama ini, ia mengaku tidak mengerti dunia politik di Indonesia. Namun setelah mengalaminya sendiri, ia mengaku politik di Indonesia itu kejam sekali.

"Saya enggak paham bisa jadi begini. Kalau bicara hukum kan sudah jelas. Kalau bicara politik saya baru tahu politik itu memang jahat. Kekuasaan mereka sudah sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum," ungkapnya.

Hal serupa juga dilontarkan oleh calon terpilih lainnya, Dharma Bhakti. Menurutnya, harus ada pihak yang membela kepentingan BPK agar ke depan tidak terganggu nuansa politis dalam kegiatan kerjanya.

"Kita harus bela kepentingan BPK agar bersih dari politik," ujarnya.

Komisi XI DPR RI sebelumnya mengesahkan tujuh anggota BPK. Namun rapat paripurna DPR RI akhirnya hanya mengesahkan 5 anggota BPK, sementara 2 lainnya dianggap bermasalah dan DPR memutuskan untuk meminta fatwa MA terlebih dahulu untuk pengesahannya.

Gunawan Sidauruk yang merupakan Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat dan Dharma Bhakti yang merupakan Sekjen BPK. Gunawan Sidauruk dan Dharma Bhakti dianggap melanggar UU No 15 tahun 2006 khususnya Pasal 13 huruf J secara tegas menyebutkan "Untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: (1) paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Fatwa MA No.118/KMA/IX/2009 tentang pendapat hukum MA tentang pasal 13 huruf j UU No.15 Tahun 2006 menyatakan tidak ada conflict of interest untuk penunjukan kedua orang tersebut.
(ang/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads