Jadi Anggota BPK, Ali Masykur dan Nurlif Tebar Senyum

Pemilihan Anggota BPK

Jadi Anggota BPK, Ali Masykur dan Nurlif Tebar Senyum

- detikFinance
Selasa, 29 Sep 2009 18:27 WIB
Jadi Anggota BPK, Ali Masykur dan Nurlif Tebar Senyum
Jakarta - Dua politisi Ali Masykur dan Tengku M. Nurlif akhirnya terpilih menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kedua politisi yang sudah 'pensiun' dari DPR itu pun menebar senyum malu-malunya.

Saat sidang Paripurna di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2009) yang dipimpin Ketua DPR Agung Laksono mengesahkan Ali Masykur dan Nurlif menjadi Anggota BPK. Saat Agung mengesahkan kedua nama tersebut menjadi anggota BPK, ada interupsi yang meminta agar keduanya diperkenalkan.

"Pak, kenalkan dong, dua anggota barunya itu," celetuk seorang anggota DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seorang anggota DPR lain menimpali, "Ini pak Ali."

Ali Masykur yang duduk di deretan belakang tampak tersenyum malu-malu, demikian pula Tengku M Nurlif.

Ali Masykur dan Nurlif terpilih karena keduanya dalam pemilihan calon Anggota BPK oleh Komisi XI DPR menduduki posisi 8 dan 9, dari 7 jumlah Anggota BPK yang terpilih. Mereka menggantikan Gunawan Sidauruk dan Dharma Bhakti yang dinilai DPR bermasalah, meski fatwa MA menyatakan tidak ada konflik kepentingan.

Gunawan merupakan Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat, sementara Dharma Bhakti merupakan Sekjen BPK. Gunawan Sidauruk dan Dharma Bhakti dianggap melanggar UU No 15 tahun 2006 khususnya Pasal 13 huruf J secara tegas menyebutkan "Untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: (1) paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Komisi XI DPR RI sebelumnya mengesahkan tujuh anggota BPK. Namun rapat paripurna DPR RI akhirnya hanya mengesahkan 5 anggota BPK, sementara 2 lainnya dianggap bermasalah dan DPR memutuskan untuk meminta fatwa MA terlebih dahulu untuk pengesahannya.

Dan ternyata, fatwa MA yang dikeluarkan bertolak belakang dengan pernyataan Priyo Budi Santoso. Fatwa MA No.118/KMA/IX/2009 tentang pendapat hukum MA tentang pasal 13 huruf j UU No.15 Tahun 2006 menyatakan tidak ada conflict of interest untuk penunjukan kedua orang tersebut.

Dalam Fatwa yang ditandatangani oleh Ketua MA Harifin A. Tumpa tanggal 24 September 2009 tersebut dikatakan, maka tidak mungkin anggota BPK akan melakukan tugas wewenangnya terhadap lembaga BPK sendiri.

Dengan pengesahan ini, maka anggota BPK terpilih adalah:

   1. Hasan Bisri
   2. Hadi Purnomo
   3. Rizal Jalil
   4. Ali Masykur
   5. Murmahadi
   6. Taufiequrahman Ruki
   7. T.M Nurlif. (dnl/qom)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads