APBN 2010 Disahkan

APBN 2010 Disahkan

- detikFinance
Rabu, 30 Sep 2009 12:33 WIB
APBN 2010 Disahkan
Jakarta - Di hari terakhir masa baktinya, DPR akhirnya mengesahkan UU APBN 2010 dalam rapat Paripurna yang diadakan Rabu (30/9/2009).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR Agung Laksono tersebut sepi interupsi sehingga para anggota yang hadir langsung mengesahkan RUU APBN 2010 untuk dijadikan UU.

Dalam APBN 2010, disepakati asumsi ekonomi sebagai berikut:
  • Pertumbuhan Ekonomi 5,5%
  • Inflasi 5%
  • Nilai tukar rupiah Rp 10.000/US$
  • Suku bunga SBI 3 bulan 6,5%
  • Harga Minyak (ICP) US$ 65 per barel
  • Lifting Minyak 965 ribu barel per hari
  • Nominal PDB Rp 5.981,37 triliun
Dalam APBN 2010 telah ditetapkan besaran pendapatan dan hibah negara sebesar Rp 949,7 triliun. Sementara nilai belanja negara adalah Rp 1.047,7 triliun.

DPR dalam kesepakatannya meminta pemerintah memperhatikan beberapa hal berkaitan dengan APBN 2010, yaitu:
  1. Meninjau kembali kebijakan Free Trade Agreement
  2. Melakukan harmonisasi RPP tentang cost recovery agar sejalan dengan UU No.17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
  3. Segera menyelesaikan PP tentang cost recovery sebagai dasar perhitungan anggaran kontraktor kontrak kerja sama KKKS tahun 2010.
  4. Mengevalasi besaran cost recovery setelah PP tentang cost recovery ditetapkan.
(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads