Hal tersebut disampailan Juniver Girsang, kuasa hukum Gunawan dan Dharma Bhakti dalam konferensi pers di restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2009).
Juniver menyatakan, pihaknya akan meminta kepada presiden untuk menunda keputusan penetapan anggota BPK terkait adanya masalah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lanjut Juniver, dirinya juga akan mengambil seluruh langkah-langkah hukum ke badan kehormatan DPR.
"Karena anggota DPR telah ditetapkan melanggar hukum dan keputusan MA," tandasnya.
Sementara Gunawan kembali menegaskan, pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti keputusan rapat paripurna DPR kemarin yang membatalkan penetapannya.
"Kami sebagai pihak yang dirugikan dan dizalimi harus melakukan tindakan hukum guna menjaga nama baik DPR dan
perseden buruk kepada DPR," ujar Gunawan.
Ia menuturkan, masalah memang telah muncul di Komisi XI saat melakukan fit dan proper test anggota BPK yakni terkait pejabat BPK yang mengikuti proses pemilihan anggota BPK apakah melanggar UU BPK tahun 2006 atau tidak.
Gunawan memaparkan, sesuai dengan rapat pada tanggal 8 Juni 2009 komisi XIΒ melakukan rapat tertutup dengan para ahli yang ikut merumuskan UU BPK tahun 2006 yaitu Mulya Nasution (Sekjen Depkeu), Wicipto Direktorat Perundang Depkumham dan Jhonson R (Kepala Biro Hukum DPR).
"Para ahli memberikan masukan terkait penfsiran pasal 13 huruf j UU BPK tentang persyaratan menjadi anggota BPJ, yakni khusus pejabat yang berasal dari BPK tidak akan meengalami konflik kepentingan apabila menjadi anggota BPK," paparnya.
Dengan hasil rapat tersebut, Gunawan mengatakan untuk calon persyaratan anggota BPK dijelaskan bahwa tidak ada masalah dan tidak ada conflict interest kepada dua calon ini.
"Maka ditetapkan 7 anggota terpilih sesuai voting dan tidak ada masalah," tegasnya.
Namun dalam rapat paripurna DPR tanggal 14 September 2009 yang tinggal mensahkan hasil seleksi Komisi XI DPR, Dharma Bakti dan Gunawan Sidauuruk ditunda pengesahannya karena DPR meminta pendapat hukum ke MA terkait UU BPK tentang persyaratan menjadi anggota BPK.
"Akhirnya MA mengeluarkan pendapat hukum MA No 118/KMA/IX/2009 tertanggal 24 September 2009 tentang pasal 13 huruf j UU No. 15 tahuΒ 2006 yang menyatakan tidak ada conflict of interest apabila kelak terpilih menjadi anggota BPK," paparnya.
Ditempat yang sama, calon anggota BPK laiinnya Dharma Bakti menegaskan, DPR telah mengabaikan pendapat hukum MA dan ketentuan peraturan pemilihan.
"Namun saya optimistis sebuah keadilan akan didapatkan. Dan jika sesuai dengan pendapat-pendapat ahli sementara yang berhak menjadi Anggota BPK adalah kita," ungkapnya.
Saat ini yang dilakukan, lanjut Dharma Bakti, pihaknya akan pelajari dari hukum melalui jalur mana.
"Jangan salah masuk pintu, dan tetap mengacu kepada konstitusi yang berlaku. Kita akan pelajari secara mendalam tata negara, mendengar pendapat para praktisi hukum dan organisasi hukum," papar Dharma Bakti.
(dru/qom)











































