"Dengan kenaikan HET tersebut maka ketersediaan pupuk bersubsidi dapat dipenuhi maksimum dua kali ketersediaan pupuk dengan HET yang lama," jelas Arifin.
Arifin memaparkan berdasarkan laporan Departemen Pertanian kebutuhan dana untuk subsidi pupuk untuk tahun 2010 sekitar Rp 18 triliun agar penyediaan pupuk sesuai kebutuhan petani dapat terpenuhi.
Arifin menambahkan apabila kemampuan pemerintah hanya dapat menyediakan dana subsidi untuk tahun 2010 hanya sekitar Rp 11 triliun maka dengan kenaikan HET sekitar 100 % maka akan tersedia dana sekitar Rp 22 triliun yang berasal dari dana pemerintah dan kenaikan harga pupuk yang dibayar petani.
"Dengan kenaikan tersebut, jumlah pupuk yang diperlukan oleh petani dapat disediakan dan masih ada sekitar Rp 4 triliun," jelas Arifin.
Menurut Arifin, kelebihan dana yang dihasilkan melalui kenaikan HET tersebut dapat digunakan untuk mendanai berbagai kegiatan program peningkatan produksi pupuk organik, pupuk cair, pengadaan ternak untuk memacu penyediaan pupuk kandang, pengolahan sampah organik menjadi pupuk, penyediaan sarana/ bahan pengendalian hama dan penyakit serta pengembangan lumbung desa, dan pengembangan sistem resi gudang.
(nia/dnl)










































