Pembentukan BUMN Fund, menurut Sekretaris Kementerian Negara BUMN M Said Didu, merupakan perangkat pelaksana kementrian yang ditugaskan sebagai wadah penempatan biaya sementara bagi BUMN bermasalah.
"BUMN Fund dibentuk untuk menyediakan dana bagi BUMN yang kena masalah. Dana yang dialokasikan maksimal 5 miliar," tutur Said di kantornya, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (2/9/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Contoh seperti gempa kemarin. ada banyak kantor BUMN yang rusak. Mereka akan memakai dana yang ada di BUMN Fund," katanya.
Sumber dana dari BUMN Fund ini kelak didapatkan dari penyisihan sebagian deviden yang ada di Kementerian Negara BUMN, atau didapatkan dari pemerintah secara langsung.
Dana yang disuntikan kepada BUMN bermasalah kelak, akan dikembalikan jika kondisi keuangan perseroan sudah membaik. Saat ini, proses pembentukan BUMN Fund masih dalam proses pematangan.
(ang/ang)











































