Demikian disampaikan Direktur P2Humas Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Departemen Keuangan (Depkeu) Djoko Slamet Surjoutro, melalui siaran persnya Minggu (4/10/2009).
Djoko menerangkan, atas terjadinya bencana alam di Sumatera Barat, Jambi dan sekitarnya, banyak masyarakat yang menyumbangkan sebagian penghasilannya. Ini guna meringankan beban para korban bencana.
Karena banyaknya aksi menyumbang dari banyak masyarakat ini, pemerintah membuat kebijakan, berupa pengakuan sumbangan sebagai biaya dalam menghitung Pajak Penghasilan (PPh). Ini dimaksudkan untuk mendorong lebih banyak partisipasi masyarakat dalam meringankan beban korban gempa.
Pengaturan yang lebih terperinci atas kebijakan tersebut, Djoko mengatakan, akan diatur dalam Peraturan Menkeu. Sayangnya, dia belum bisa menjelaskan kapan peraturan Menkeu itu akan terlaksana.
Menurutnya, jika ada masyarakat yang menginginkan informasi lebih terpirinci dalam menghubungi call center Dirjen Pajak Depkeu di 500200.
(dro/dro)











































