Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Negara BUMN Said Didu dalam pesan singkatnya kepada detikFinance , Senin (5/10/2009).
"Sesuai aturan yang ada bahwa setiap Direksi/Komisaris BUMN yang mendapatkan tugas sementara dari Negara/Pemerintah yang menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest ) maka yang bersangkutan di nonaktifkan dari jabatannya di BUMN sampai selesai pelaksanaan tugas tersebut," tuturnya.
Said mengatakan, selama non aktif maka posisi Waluyo akan dirangkap oleh Direksi/Komisaris yang lain.
Tiga nama pelaksana tugas (Plt) pimpinan sementara KPK resmi dipilih Presiden SBY. Mereka adalah Mas Ahmad Santosa, Tumpak Hatorangan Pangabean dan Waluyo.
3 pimpinan sementara KPK ini akan bertugas menggantikan Chandra Hamzah, Bibit Samad Riyanto dan Antasari Azhar. Ketiganya terbelit masalah hukum pidana.
(dnl/dnl)










































