Hal ini disampaikan oleh Menneg BUMN Sofyan Djalil ketika ditemui di Istana Presiden, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Senin (5/10/2009).
"Kalau sudah jadi Plt Pimpinan KPK ya pasti (harus mundur). Meski hanya 6 bulan tetap nggak boleh, harus non aktif dulu. Ini kan panggilan, permintaan pemerintah, jadi bisa dinonaktifkan sampai beberapa bulan," tandasnya.
Sofyan mengatakan, Kementerian Negara BUMN telah menunjuk pengganti Waluyo yang saat ini masih menjabat sebagai Direktur SDM dan Umum Pertamina. Begitu juga denganTumpak yang menjabat sebagai Komisaris PT Pos Indonesia.
"Kita non-aktifkan sebentar sampai ada kepastian apa dia masih jadi Plt KPK atau tidak," ujarnya.
Tiga nama pelaksana tugas (Plt) pimpinan sementara KPK resmi dipilih Presiden SBY. Mereka adalah Mas Ahmad Santosa, Tumpak Hatorangan Pangabean dan Waluyo.
3 pimpinan sementara KPK ini akan bertugas menggantikan Chandra Hamzah, Bibit Samad Riyanto dan Antasari Azhar. Ketiganya terbelit masalah hukum pidana.
(dnl/dnl)











































