"Kami meminta Presiden SBY menunda pengangkatan kedua anggota BPK tersebut karena tindakan yang dilakukan Ketua DPR merupakan pelanggaran dan perampasan hak asasi manusia dalam berbakti kepada negaranya," kata Juniver Girsang dalam surat yang disampaikan kepada presiden tersebut seperti dikutip detikFinance, Selasa (6/10/2009).
Ia menambahkan, ia serta kliennya masih percaya adanya keadilan di negeri ini. Maka dari itu ia optimis Presiden SBY akan menunda terbitnya Keputusan Presiden tentang Pengangkatan Calon Anggota BPK atas nama dua calon tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita juga dengan tegas akan mengajukan upaya hukum baik melalui peradilan umum atau melalui peradilan mahkamah konstitusi," tambahnya.
Ia mengharapkan, penerbitan Keputusan Presiden itu bisa ditunda hingga adanya kepastian hukum setelah pihaknya melayangkan gugatan tersebut.
Gunawan Sidauruk yang merupakan Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat dan Dharma Bhakti yang merupakan Sekjen BPK. Gunawan Sidauruk dan Dharma Bhakti dianggap melanggar UU No 15 tahun 2006 khususnya Pasal 13 huruf J secara tegas menyebutkan "Untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: (1) paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.
Komisi XI DPR RI sebelumnya mengesahkan tujuh anggota BPK. Namun rapat paripurna DPR RI akhirnya hanya mengesahkan 5 anggota BPK, sementara 2 lainnya dianggap bermasalah dan DPR memutuskan untuk meminta fatwa MA terlebih dahulu untuk pengesahannya.
Dan ternyata, fatwa MA yang dikeluarkan bertolak belakang dengan pernyataan Priyo Budi Santoso.
Fatwa MA No.118/KMA/IX/2009 tentang pendapat hukum MA tentang pasal 13 huruf j UU No.15 Tahun 2006 menyatakan tidak ada conflict of interest untuk penunjukan kedua orang tersebut.
Dalam Fatwa yang ditandatangani oleh Ketua MA Harifin A. Tumpa tanggal 24 September 2009 tersebut dikatakan, maka tidak mungkin anggota BPK akan melakukan tugas wewenangnya terhadap lembaga BPK sendiri.
(ang/qom)










































