KPPU Mulai 'Goreng' 21 Perusahaan Minyak Goreng

KPPU Mulai 'Goreng' 21 Perusahaan Minyak Goreng

- detikFinance
Kamis, 08 Okt 2009 16:47 WIB
KPPU Mulai Goreng 21 Perusahaan Minyak Goreng
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan akan melakukan pemeriksaan pendahuluan kepada 21 perusahan minyak goreng/CPO terkait dugaan kartel (posisi dominan) di pasar minyak goreng. Pemeriksaan ini jauh lebih banyak dari periode monitoring yang sebelumnya hanya mencapai 8-10 perusahaan.

"Bertambahnya ini bagian dari proses," kata Kepala Biro Humas KPPU A. Junaidi dalam acara konferensi pers di kantor KPPU, Kamis (8/10/2009).

Dikatakan Junaidi selama ini minyak goreng menjadi salah satu komoditas yang esensial bagi masyarakat. Sehingga masalah-masalah kecukupan pasokan dan harga menjadi perhatian KPPU. Sebanyak 21 perusahaan itu antara lain PT MNA, SAP, BKR, MNS, AIP, MM, IBS, MGM, AMR, MONI, IKI, PHS, NPL, NJ, S, SIP, BKP, TBL, BEST, PPI, dan AAAJ.

Sementara ini KPPU menduga 21 perusahaan tersebut memiliki kontrol suplai terhadap produk minyak goreng. Akibatnya  ada penetapan harga minyak goreng, sehingga berdampak pada harga minyak goreng yang tinggi walaupun harga bahan bakunya (CPO) mengalami penurunan.

Hal ini terjadi karena adanya posisi dominan dalam pasar khususnya mengenai posisi dominan di bidang finansial, akses dan keahlian atau yang biasa disebut sebagai market power. Meskipun kata dia, posisi dominan dalam arti penguasaan pangsa pasar pun akan menjadi perhatian KPPU nantinya dalam pemeriksaan yang akan dilakukan.

"Kita akan panggil para terlapor minggu kedua bulan Oktober," katanya.

Junaidi menjelaskan praktek mempertahankan harga di level atas pada produk minyak goreng sangat mungkin dalam kondisi pasar demikain, karena terjadinya posisi dominan.

Maklum saja, dalam kelompok industri CPO dan minyak goreng, umumnya industrinya terintegrasi, dari proses perkebunan sampai hilir, maka tidak heran terjadinya market power merupakan suatu keniscayaan.

"Mereka diduga melanggar pasal 5 yaitu larangan penepatan harga dan pasal 11 soal kartel yaitu soal  kontrol terhadap suplai, yang diatur dalam UU No 5 tahun 1999," katanya.

KPPU memastikan, pemeriksaan pendahuluan yang telah dilakukan saat ini, sebelumnya  telah masuk tahap monitoring yang merupakan atas inisiatif KPPU terhadap pasar minyak goreng di Tanah Air terutama beberapa tahun terakhir.

(hen/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads