"Prosedurnya masih panjang, setelah country approval masih ada estabilishment approval dan import protocol,"kata Dirjen Peternakan Deptan Tjeppy D. Soedjana saat dihubungi detikFinance, Jumat (9/10/2009).
Dikatakannya Polandia, secara mendasar telah memenuhi persyaratan dari wilayah yang bebas penyakit hewan berbahaya karena negara tersebut sangat melakukan prosedur yang ketat dalam pengelolaan peternakan sapi. Meskipun, polemik seputar halal tidaknya produk ini dan masalah lainnya masih perlu dikaji kembali untuk dipertimbangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui Indonesia sebelumnya telah menutup izin impor ternak dan produk ternak dari Irlandia, Prancis dan Inggris menyusul masih tingginya kasus penyakit sapi gila dan bovine spongiform encephalopathy.
(hen/dro)











































