Kementerian BUMN: Dividen dan Pajak Tidak Bisa Disandingkan

Kementerian BUMN: Dividen dan Pajak Tidak Bisa Disandingkan

- detikFinance
Jumat, 09 Okt 2009 15:03 WIB
Kementerian BUMN: Dividen dan Pajak Tidak Bisa Disandingkan
Jakarta - Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menanggapi pernyataan Ekonom Faisal Basri soal dividen BUMN lebih kecil dibandingkan 4 cukai rokok swasta tidak tepat. Menurut Sekretaris Kementerian Negara BUMN M Said Didu, dua hal yang berbeda tidak bisa dibandingkan secara langsung.

"Itu pernyataan yang agak aneh keluar dari pakar ekonomi. Pajak dan dividen kan tidak bisa dibandingkan, sama seperti bandingkan kambing dan kerbau," ujarnya di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (9/10/2009).

Menurutnya, dividen hanya bagian dari setoran perusahaan pelat merah kepada negara. Padahal jika dilihat secara total, setoran BUMN juga meliputi berbagai macam pajak yang dalam setahun bisa mencapai Rp 200 triliun. "Kalau ditambah dividen kan jadi Rp 230 triliun," ujarnya.

Ia menampik kalau pemerintah tidak menerima kritik dari pihak lain. Menurutnya, kritik tersebut akan diterima jika memang porsi dan pembandingnya tepat. "Jangan sampai bikin orang bingung dengan pembanding yang tidak sama," ungkapnya.

Ia menambahkan, selama ini pemerintah tidak memiliki badan usaha yang bergerak di sektor usaha rokok. Menurut Said, jika ada BUMN rokok, pasti setoran ke negara akan lebih besar ditambah dengan dividen dari perusahaan yang bersangkutan.

"Coba kalau ada BUMN rokok, cukainya juga pasti lebih tinggi dari perusahaan swasta. Tidak bakal ada pita cukai palsu," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil mengatakan, yang paling penting dari setoran BUMN adalah pajak, bukan dividen. Menurutnya, 30 persen dari pendapatan BUMN sudah masuk ke dalam pajak. "Kalau bisa dividen enggak diambil sehingga BUMN berkembang menjadi instrumen kebijakan publik," ucapnya.

Sebelumnya, Pengamat Ekonomi Faisal Basri mengatakan kontribusi dividen BUMN masih kecil dibandingkan pembayaran cukai 4 perusahaan rokok swasta.

(ang/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads