"Sekarang ini hanya terealisasi Rp 55 miliar dari Rp 6,5 triliun," kata Dirjen Pajak M. Tjiptardjo dalam acara konferensi pers di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (9/10/2009).
Ia mengatakan pemotongan PPh 21 bagi karyawan adalah hak karyawan yang harus dilaksanakan. Namun kata dia, sampai saat ini masih banyak karyawan yang harus gigit jari karena para perusahaannya tidak melakukan pemotongan PPh 21.
Kondisi ini terjadi karena banyak perusahaan yang khawatir jika melakukan tersebut, maka akan berlanjut terus menerus karena takut ditagih oleh karyawannya di tahun berikutnya. Mengingat program stimulus PPh 21 merupakan program jangka pendek yang dilakukan hanya tahun ini saja.
"Karena ada beberapa ketakutan dari majikan (perusahaan)," katanya.
Selain itu, ada dugaan mandeknya program ini karena banyak perusahaan yang sejak awal sudah melakukan kenakalan, alias tidak jujur dalam melakukan pelaporan PPh karyawannya. "Seharusnya asosiasi karyawan dan perusahaan bicara," serunya.
(hen/dnl)










































