Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pajak M. Tjiptardjo dalam acara konferensi pers di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (9/10/2009).
"Upaya ekstensifikasi terus dilakukan, tidak hanya DPR pusat, tapi juga di DPRD dan para eksekutifnya," katanya.
Ia menegaskan, masalah kewajiban memiliki NPWP bagi pejabat tinggi sangat penting karena merekalah yang seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat luas. Jika pejabat tingginya saja tak ber-NPWP bagaimana dengan masyarakat umum? Terlebih lagi gaji yang diperoleh oleh para pejabat setiap bulannya merupakan hasil pembayaran para masyarakat yang taat pajak.
Selain akan menjaring para pejabat yang tak ber-NPWP, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap NPWP-NPWP lama yang sudah dimiliki oleh para pejabat, yang bisa saja sudah tidak diperbaharui. Bahkan untuk pajak-pajak pribadi pejabat untuk lima tahun kebelakang tak luput dari pemeriksaan.
"Kita akan terus melakukan ekstensifikasi pajak, saat ini sudah ada 15 juta wajib pajak," imbuhnya.
Mengenai temuan 60% para anggota DPR-RI periode 2009-2014 yang belum memiliki NPWP, pada saat hari pelantikan pihaknya telah mengerahkan mobil pajak ke DPR-RI untuk mengurus pembuatan NPWP bagi para wakil rakyat tersebut.
"Kita belum ada laporan baru soal itu," jelasnya.
(hen/dnl)











































