Menurut Deputi Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan Parikesit Suprapto, anggota komite investasi tersebut terdiri dari 3 orang yang berasal dari luar perusahaan.
"Mereka itu terdiri dari ahli hukum, ahli pasar modal dan ahli keuangan yang berpengalaman. Nanti setiap BUMN mau berinvestasi mereka bisa memberi opini, bukan keputusan," katanya ketika ditemui di ruang kerjanya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (9/10/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi mereka dibayar setiap rapat akan investasi saja. Selebihnya mereka kan punya kesibukan sendiri," ungkapnya.
Saat ini, Kementerian Negara BUMN sudah mulai menerapkan hal tersebut di asuransi plat merah sebagai tahap awal. Nantinya, diharapkan seluruh BUMN bisa menerapkan hal tersebut.
"ASABRI (Asuransi ABRI) sudah bikin komite itu. Orang-orangnya mereka yang milih sendiri," jelasnya.
Kementerian Negara BUMN memang tidak ikut ambil bagian dalam pemilihan anggota komite independen tersebut. Menurut Parikesit, hal itu diserahkan sepenuhnya kepada dewan direksi BUMN yang bersangkutan.
"Kita kan sudah milih direksi. Biarlah direksi yang milih anggota komite itu," ujarnya. (ang/qom)










































