Menurut Sekretaris Kementerian Negara BUMN M Said Didu, seharusnya Pertamina sudah kena tuduhan dumping karena menjual dengan harga di bawah standar. Tapi karena negara mengijinkan hal itu, Pertamina masih bisa menjalankan bisnisnya seperti biasa meski terkena kerugian yan cukup besar dari hasil penjualannya.
"Kalau menjual rugi, itu namanya dumping. Dumping di negara manapun enggak boleh. Sebenarnya Pertamina sudah melanggar UU karena melakukan dumping terhadap harga gas," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (12/10/2009) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, jika Pertamina terus-terusan menjual rugi, perusahaan plat merah itu juga bisa dituduh mengakali pajak. Karena barang yang dijual rugi, tidak kena pajak.
"Kalau negara mau konsisten, menjual rugi itu sama saja dengan mengakali pajak," ujarnya.
Ia menambahkan, jika Pertamina bisa mengikuti mekanisme pasar dengan menjual elpiji 12 kg, maka pemasukan kepada negara akan semakin besar melalui pajak dan dividen yang disetorkan. Tapi menurut Said, pemerintah menyerahkan sepenuhnya harga jual elpiji di atas 3 kg karena murni aksi korporasi.
Sebelumnya, BUMN minyak itu telah menaikkan harga jual elpiji 6 kg, 12 kg dan 50 kg sebanyak Rp 100 per kg. Naiknya harga jual elpiji ini menimbulkan banyak kontroversi karena banyak masyarakat yang mengeluhkan keputusan Pertamina.
(ang/qom)











































