SBY Teken Keppres 7 Anggota BPK

SBY Teken Keppres 7 Anggota BPK

- detikFinance
Selasa, 13 Okt 2009 14:14 WIB
SBY Teken Keppres 7 Anggota BPK
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya menandatangani Keppres penetapan 7 anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah disahkan oleh paripurna DPR RI. Dengan penetapan ini, maka upaya 2 calon anggota BPK, Gunawan Sidauruk dan Dharma Bakti untuk meminta penundaan akhirnya mental.

"Sekarang Keppres itu telah ditandatangani presiden, persis seperti yang DPR usulkan," ujar Mensesneg Hatta Rajasa di Kantor Setneg, Jalan Veteran, Jakarta, Selasa (13/10/2009).

Hatta menjelaskan, presiden secara administratif harus menandatangani penetapan anggota BPK yang diusulkan dan ditetapkan oleh DPR paling lambat 30 hari setelah surat pemberitahuan dari DPR soal penetapan anggota BPK.

"Kami nggak melihat hal lain selain aturan bahwa 30 hari sejak DPR menyampaikan usulan anggota BPK terpilih, presiden harus menandatangani. Selain juga melalui surat ketua BPK untuk pemberhentian anggota BPK yang telah habis masa jabatannya," imbuh Hatta.

Penetapan 7 anggota BPK kali ini tidak berjalan mulus. Komisi XI DPR RI sebelumnya menetapkan 7 nama yakni:
  1. Hasan Bisri
  2. Hadi Purnomo
  3. Rizal Djalil
  4. Taufiqurahman Ruki
  5. Moermahadi Soeja Djanegara
  6. Gunawan Sidauruk
  7. Dharma Bhakti.
Namun rapat paripurna menolak 2 nama terakhir karena dinilai melanggar UU BPK karena keduanya tercatat masih menjadi pejabat BPK. Gunawan Sidauruk yang merupakan Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat dan Dharma Bhakti yang merupakan Sekjen BPK.

Gunawan Sidauruk dan Dharma Bhakti dianggap melanggar UU No 15 tahun 2006 khususnya Pasal 13 huruf J secara tegas menyebutkan "Untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: (1) paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Dua nama itu akhirnya ditunda pengesahannya, sembari DPR minta fatwa MA. Belakangan, meski fatwa MA menyatakan penunjukan keduanya tidak akan menimbulkan conflict of interest , namun DPR tetap menolak.Rapat paripurna terakhir menetapkan 2 nama tersebut ditolak, dan 2 nama lain masuk menjadi anggota BPK yakni politisi PKB Ali Masykur Musa dan politisi Partai Golkar Tengku M Nurlif.

Rapat paripurna DPR pada 29 September 2009 akhirnya mengesahkan 7 anggota BPK yakni:
  1. Hasan Bisri
  2. Hadi Purnomo
  3. Rizal Djalil
  4. Taufiqurahman Ruki
  5. Moermahadi Soeja Djanegara
  6. M. Nurlif
  7. Ali Masykur.
Mereka akan menggantikan 7 anggota BPK yang akan habis masa tugasnya pada 19 Oktober 2009. (qom/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads