"Kami akan terus menempuh jalur hukum, kami akan berkonsultasi dengan kuasa hukum kami untuk menentukan langkah lanjutan yang akan diambil," ujar Gunawan ketika berbincang dengan detiKFinance, Selasa (13/10/2009).
Gunawan mengatakan, jika memang benar Keppres tersebut sudah ditandatangani, maka dirinya bersama Dharma Bhakti akan mempertanyakan terbitnya Keppres ini melalui jalur hukum yang ada.
"Saya akan berkoordinasi dulu dengan Pak Dharma (Bhakti), yang jelas kami tidak menerima ini jika benar Keppres-nya sudah terbit," tegasnya.
Presiden SBY akhirnya menandatangani Keppres penetapan 7 anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah disahkan oleh paripurna DPR RI. Dengan penetapan ini, maka upaya 2 calon anggota BPK, Gunawan Sidauruk dan Dharma Bakti untuk meminta penundaan akhirnya mental.
"Sekarang Keppres itu telah ditandatangani presiden, persis seperti yang DPR usulkan," ujar Mensesneg Hatta Rajasa di Kantor Setneg, Jalan Veteran, Jakarta, Selasa (13/10/2009).
Hatta menjelaskan, presiden secara administratif harus menandatangani penetapan anggota BPK yang diusulkan dan ditetapkan oleh DPR paling lambat 30 hari setelah surat pemberitahuan dari DPR soal penetapan anggota BPK.
"Kami nggak melihat hal lain selain aturan bahwa 30 hari sejak DPR menyampaikan usulan anggota BPK terpilih, presiden harus menandatangani. Selain juga melalui surat ketua BPK untuk pemberhentian anggota BPK yang telah habis masa jabatannya," imbuh Hatta. (dnl/qom)











































