Prioritas Dana Hasil Likuidasi 52 BBO/BBKU Untuk Pajak

Prioritas Dana Hasil Likuidasi 52 BBO/BBKU Untuk Pajak

- detikFinance
Kamis, 01 Apr 2004 15:29 WIB
Jakarta - KKSK memutuskan dana hasil likuidasi 52 BBO/BBKU (Bank Beku Operasi/Bank Beku Kegiatan Usaha) akan diprioritaskan untuk membayar pajak. Sementara kewajiban ke BI sebesar Rp 32 triliun baru akan dibayarkan setelah prioritas utama yakni pajak dan kewajiban ke BPPN sudah terpenuhi. Demikian disampaikan Sekretaris KKSK Lukita D Tuwo kepada wartawan sebelum mengikuti rapat KKSK di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (1/4/2004). Rapat KKSK sendiri akhirnya batal karena sejumlah menteri berhalangan hadir.Lukita menjelaskan sejumlah prioritas penggunaan dana hasil likuidasi BBO/BBKU tersebut adalah, pertama akan digunakan untuk membayar pajak. Kedua, untuk membayar pemerintah c.q BPPN sebagai pengeluaran dalam bentuk dana talangan, penjaminan, operasional kantor dll. Ketiga, pembayaran ke BI yang terkait dengan masalah BLBI, KLBI dll. Dan Keempat dibayarkan ke kreditur lain. "Sejauh ini dana hasil likuidasi itu masih akan dihitung. tapi prioritasnya untuk pajak dulu," kata Lukita. Jika seandainya dana hasil likuidasi itu hanya cukup untuk membayar pajak dan BPPN, menurut Lukita, maka bisa jadi kewajiban ke BI juga tidak dibayarkan. BI sendiri, kata Lukita, sejauh ini tidak menyatakan keberatan terhadap keputusan KKSK ini. Pasalnya, dalam surat yang disampaikan BI ke KKSK hanya disebutkan bahwa BI harus diprioritaskan pembayarannya daripada kreditur-kreditur lain. PKPS APUBerkaitan dengan penyelesaian PKPS APU, Lukita mengakui bahwa sampai saat ini belum ada laporan dari BPPN berapa debitur yang bersedia memenuhi kewajibannya hingga perpanjangan waktu sampai 31 Maret ini. Menurut Lukita, jika penandatangan PKPS APU tidak bisa menyelesaikan kewajibannya, maka BPPN akan merekomendasikan kepada tim pemberesan untuk menyelesaikan kasus tersebut dalam bentuk tindakan hukum yakni diserahkan ke Kepolisian dan kejaksaan. Namun Lukita mengakui bahwa penyelesaian melalui jalur hukum sulit membuahkan hasil optimal karena banyak sekali dokumen asli yang akan dijadikan barang bukti tidak tersedia. (qom/)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads