INCO Akan Ajukan Pemerintah dan DPR ke Arbitrase
Kamis, 01 Apr 2004 15:08 WIB
Jakarta - PT International Nickel Indonesia Tbk (INCO) akan menuntut pemerintah dan DPR ke arbitrase jika perusahaannya tidak dimasukkan ke dalam 13 perusahaan pertambangan yang diperbolehkan melakukan kegiatan penambangan terbuka.Alasannya Inco telah memiliki kontrak karya yang dibuat sebelum diberlakukannya UU Kehutanan No. 41/1999 yang melarang kegiatanpenambangan di wilayah hutan lindung. Apalagi DPR sendiri telah mengindikasikan izin tersebut akan diberikan. Demikian diungkapkan Presiden Direktur Inco Bing R. Tobing seusai RUPST di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (1/4/2004)."Kita punya kontrak karya yang telah ditandatangani sejak 1968, jauh sebelum UU 41/99 dikeluarkan. Jadi kita punya hak. DPR sendiri sudah mengunjungi lokasi penambangan kami dan mereka puas," katanya. Jadi, lanjut Tobing, tak ada alasan bagi pemerintah dan DPR untuk tak memasukkannya ke dalam 13 perusahaan yang mendapat pengecualian."Kalau ternyata kami tak masuk, maka kita akan ikuti aturan yang berlaku yang diatur dalam kontrak karya. Ya bisa jadi arbitrase," tukasnya. Tobing sendiri menjamin jika izin itu telah dikantungi Inco, maka perusahaan akan tetap menjaga kelestarian lingkunga. "Kita kan tetap melakukan rehabilitasi pasca tambang dan melakukan penghijauan," ujarnya.Pemerintah sendiri telah mengeluarkan Perpu yang mengizinkan 13 perusahaan untuk melanjutkan kegiatan penambangan dari 22 nama perusahaan yang sebelumnya pernah diajukan. Hingga kini pemerintah belum mengumumkan nama-nama perusahaan tersebut, namun mereka diperkirakan PT Inco, PT Freeport Indonesia, PT Karimun Granite, PT Indominco Mandiri, PT Antam, PT Natarang Mining, PT Nusa Halmahera Mineral, PT Pelsart Tambang kencana, PT Interex Sacra Raya, PT Weda Bay Nikel, PT Gag Nickel, PT Sorikmas Mining.
(qom/)











































