Pertamina Tak Berhak Naikkan Harga Elpiji

Pertamina Tak Berhak Naikkan Harga Elpiji

- detikFinance
Selasa, 13 Okt 2009 16:43 WIB
Pertamina Tak Berhak Naikkan Harga Elpiji
Jakarta - PT Pertamina (Persero) tidak berwenang menaikkan harga elpiji ukuran 12 kg meskipun harga elpiji tersebut tidak disubsidi pemerintah. Pemberian kewenangan penetapan harga elpiji non subsidi kepada BUMN pelat merah tersebut, dinilai telah melanggar UU Migas Nomor 22 Tahun 2001.

"Kewenangan ini melanggar UU Migas karena Pertamina dalam penyaluran elpiji hanya berperan sebagai distributor saja," ujar  Koordinator Divisi Pusat Data dan Analisis ICW, Firdaus Ilyas di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Selasa (13/10/2009)

Firdaus menyatakan, adanya keputusan Mahkamah Institusi (MK)  yang telah membatalkan pasal 28 ayat 2 UU Migas yang berbunyi "Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar", sehingga setelah adanya putusan itu, harga BBM dan gas bumi tidak diatur oleh persaingan usaha akan tetapi ditetapkan oleh pemerintah.

"Elpijikan berasal dari minyak sehingga kebijakan harganya harus ditetapkan oleh pemerintah, meskipun elpiji 12 kg tersebut masuk dalam kategori elpiji non subsidi," paparnya.

Wakil Ketua Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Danang Widoyoko menyatakan, penetapan harga elpiji memang harus diserahkan kepada pemerintah sebab saat ini Pertamina hanya menjadi distributor tunggal dari penyaluran elpiji di Indonesia.

"Pertamina kan agen tunggal, kalau dia diberikan kewenangan untuk menetapkan harga maka dia bisa menetapkan berapa saja dan kita sebagai konsumen tidak ada pilihan lain. Oleh karena itu, penetapan harga elpiji ini tidak boleh diserahkan kepada Pertamina karena pasarnya tidak sempurna," tegasnya.

(epi/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads