"Kewenangan ini melanggar UU Migas karena Pertamina dalam penyaluran elpiji hanya berperan sebagai distributor saja," ujar Koordinator Divisi Pusat Data dan Analisis ICW, Firdaus Ilyas di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Selasa (13/10/2009)
Firdaus menyatakan, adanya keputusan Mahkamah Institusi (MK) yang telah membatalkan pasal 28 ayat 2 UU Migas yang berbunyi "Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar", sehingga setelah adanya putusan itu, harga BBM dan gas bumi tidak diatur oleh persaingan usaha akan tetapi ditetapkan oleh pemerintah.
"Elpijikan berasal dari minyak sehingga kebijakan harganya harus ditetapkan oleh pemerintah, meskipun elpiji 12 kg tersebut masuk dalam kategori elpiji non subsidi," paparnya.
Wakil Ketua Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Danang Widoyoko menyatakan, penetapan harga elpiji memang harus diserahkan kepada pemerintah sebab saat ini Pertamina hanya menjadi distributor tunggal dari penyaluran elpiji di Indonesia.
"Pertamina kan agen tunggal, kalau dia diberikan kewenangan untuk menetapkan harga maka dia bisa menetapkan berapa saja dan kita sebagai konsumen tidak ada pilihan lain. Oleh karena itu, penetapan harga elpiji ini tidak boleh diserahkan kepada Pertamina karena pasarnya tidak sempurna," tegasnya.
(epi/dnl)











































