Padahal pihak Indonesia melalui Departemen Perdagangan telah serius menindaki pembahasan tersebut, diantaranya dengan telah mengirimkan draft proposal kerjasama.
"Kita sudah menyampaikan proposal, mereka belum merespon," kata Dirjen Kerjasama Perdagangan Internasional Depdag Gusmardi Bustami saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (13/10/2009).
Ia mengatakan dari proposal yang telah disampaikan oleh Indonesia adalah mengenai batas belanja maksimal yang diusulkan naik dari sebelumnya maksimal 600 ringgit per pas menjadi 1.500 ringgit per pas. Selain itu ada beberapa pasal yang masih belum ada kesepakatan diantaranya soal apakah wilayah laut masuk dalam perjanjian atau hanya wilayah perbatasan darat saja.
"Mungkin mereka ada agenda lain yang harus diprioritaskan," kilahnya saat ditanya, Malaysia terkesan tak serius lakukan kerjasama wilayah perbatasan.
Ia menjelaskan pembahasan kerjasama wilayah perbatasan ini prinsipnya untuk memberikan kemudahan kehidupan masyarakat di wilayah perbatasan kedua negara.
Selama ini masyarakat Indonesia seperti di Nunukan Kalimantan Timur kerap berbelanja ke wilayah Tawau Malaysia dengan berbagai alasan seperti harga yang lebih murah dan tersedianya kebutuhan yang diinginkan.
Selain itu, banyak masyarakat Indonesia yang menjual hasil produksinya seperti hasil laut, pertanian di pasar-pasar Malaysia sekaligus berbelanja kebutuhan pokok sehari-hari dari menjual hasil produksi di dalam negeri.
"Kita mengusulkan 1.500 ringgit (maksimal), artinya sudah naik dari sebelumnya 600. Mereka mengusulkan kalau tidak salah 3.000," imbuhnya.
Seperti diketahui perjanjian perdagangan wilayah perbatasan kedua negara telah ada sejak tahun 1967, kemudian pada tahun 1970 dilakukan revisi pertama dan dilakukan revisi kedua pada tahun 1994 hingga sekarang akan diajukan draft revisi selanjutnya
(hen/dnl)











































