"Dicurigai (transhipment ), kenapa saya beranggapan demikian, transhipment sudah terjadi di tekstil dan udang. tapi tidak terbuka saja," katanya di sela-sela acara panel diskusi industri ban di kantor Departemen Perindustrian, Jakarta, Rabu (14/10/2009).
Kecurigaan ini, kata Fahmi, sangat beralasan dengan meningkatnya suplai ban di China. Pasalnya di negeri tirai bambu tersebut saat ini penjualan mobil telah mencapai 1,6 juta unit. Selain itu, kondisi pasar global saat ini yang masih sangat melemah maka dipastikan terjadi perebutan pasar.
"Transhipment ini kita harus hati-hati, maka harus bekerjasama dengan dinas perindag, dan pelabuhan-pelabuhan besar di seluruh Indonesia," jelasnya.
Dikatakannya kewaspadaan terhadap praktek transhipment ini sangat penting, karena pada tahun-tahun ke depan kinerja ekspor ban Indonesia akan terus membaik.
Jika tidak segara diatasi dan diwaspadai maka potensi perbaikan ekspor itu akan tergerus oleh praktek transhipment karena produk yang diekspor bukan dari hasil produksi Indonesia melainkan ban impor yang diekspor (selundupan) lalu diekspor kembali dengan atas nama produk Indonesia.
"Kalau kondisi pasar baik, dipastikan meningkat, ekspor tahun 2009 bisa sampai US$ 1 miliar. Ekspor ban terbesar di Timur Tengah roda empat dan roda dua lebih banyak di Asia Tenggara," tambah Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ban Indonesia (APBI) Aziz Pane di tempat yang sama.
Saat ini ada 13 produsen ban di dalam negeri dengan kapasitas 45 juta ban roda empat yang sebanyak 70% diekspor ke pasar AS, Jepang, Asia, Australia dan Eropa dan 32 juta ban roda dua.
Kinerja ekspor produk ban Indonesia setiap tahunnya terus meningkat, pada tahun 2006 ekspor ban Indonesia mencapai US$ 764,5 juta, tahun 2007 meningkat menjadi US$ 885,3 juta dan tahun 2008 melonjak mencapai US$ 1,053 miliar.
Sedangkan dari sisi impor sama-sama mengalami kenaikan pada tahn 2007 impor ban Indonesia mencapai US$ 107,9 juta dan tahun 2008 naik menjadi US$ 161,1 juta.
Saat ini pemerintah melalui departemen Perindustrian telah memberlakukan SNI wajib bagi 5 jenis komoditi ban melalui SK Menperindag No.595/MPP/Kep/9/2004. Yaitu untuk jenis ban mobil penumpang, ban truk dan bus, ban truk ringan, ban sepeda motor, dan ban dalam kendaraan bermotor.
(hen/dnl)










































