DHPB Batubara Dipangkas, Royalti Tidak Dikurangi

DHPB Batubara Dipangkas, Royalti Tidak Dikurangi

- detikFinance
Rabu, 14 Okt 2009 11:19 WIB
DHPB Batubara Dipangkas, Royalti Tidak Dikurangi
Jakarta - Pemerintah berniat memotong Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) berkalori rendah yang ada di Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun untuk royalti batubara besarannya akan tetap mengacu pada PP No.45 tahun 2003 tentang tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Demikian disampaikan Dirjen Minerbapabum Bambang Setiawan disela-sela acara "Indonesia Minning and Conference and Exhibition" di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta, Rabu (14/10/2009).

Bambang menjelaskan, untuk batubara dengan kalori dibawah 4.500 Kkal/kg, DHPB akan dipangkas menjadi 7,5%, sementara batubara dengan kalori 4.500-5.000 Kkal/kg DHPB akan diturunkan menjadi 9%.

"Tapi ini masih wacana dan harus dibicarakan dulu dengan Departemen keuangan apakah disetujui atau tidak," tegas Bambang.

Ia menjelaskan, penurunan DHPB ini ditujukan agar saat mengikuti tender kontraktor PKP2B bisa menawarkan harga yang lebih bersaing.

"Kontraktor PKP2B kan bayarnya 13,5% sementara KP (kuasa pertambangan) hanya 3%. Jadi itu diturunkan supaya bisa bersaing dalam tender dalam negeri," tegasnya.

Bambang mengungkapkan, penurunan DHPB ini sebenarnya akan diajukan tahun lalu tapi ditunda karena ketika harga komoditas sedang tinggi.

"Dan menurut kami saat ini merupakan momen sangat tepat karena harga sekarang sedang turun," ujar Bambang yang tidak menjelaskan apakah DHPB akan dinaikkan lagi saat harga batubara akan naik.

Bambang menegaskan, royalti tidak akan berubah dan akan tetap mengacu pada PP 45/2003. DHPB terdiri dari royalti dan dana pengembangan.

Jika mengacu pada PP 45/2003, maka royalti untuk usaha pertambangan dalam rangka KP, KK (Kontrak Karya), PKP2B adalah:
Batubara (Open Pit ) dengan tingkat kalori:
  • Di bawah 5.100 (Kkal/kg): 3%
  • 5.100-6.100 (Kkal/kg): 5%
  • Di atas 6.100 (Kkal/kg): 7%.
Batubara (Underground ):
  • Di bawah 5.100 (Kkal/kg): 2%
  • 5.100-6.100 (Kkal/kg): 4%
  • Di atas 6.100 (Kkal/kg): 6%.
(qom/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads