Sejak Maret 2009 Carrefour dikenakan tuduhan pasal 17 dan 25 tentang monopoli. Setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan selama 30 hari tuduhannya bertambah menjadi 4 pasal.
Tuduhan yang baru yaitu pasal 20 tentang predatory pricing (jual rugi untuk membunuh) pesaing dan pasal 28 tentang akuisisi yang mengakibatkan praktik monopoli.
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan selama 60 hari dan diperpanjang 30 hari, KPPU memberikan LHPL dengan hanya menghilangkan pasal 20 tentang predatory pricing , dan masih memberi tuduhan atas 3 pasal.
"Tim pemeriksa (KPPU) tidak memeriksa seluruh bukti, dokumen, dan keterangan yang diberikan oleh Carrefour selama proses pemeriksaan," kata kuasa hukum Carrefour Ignatius Andy di sela jumpa pers di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Rabu (14/10/2009).
Ia menambahkan, selama masa proses pemeriksaan lanjutan, KPPU hanya memanggil pihak Carrefour satu kali saja. Ia juga mengatakan LHPL tersebut dibuat atas dasar atau pemahaman yang salah.
Salah satunya laporan itu dibuat berdasarkan sumber data yang tidak valid sama sekali, yaitu menggunakan Wikipedia dan Google Maps. Selain itu tim pemeriksa melakukan dua kali perhitungan atas gerai Carrefour yang sama untuk 2 wilayah perhitungan berbeda.
Menurutnya, Carrfefour sama sekali tidak memiliki posisi monopoli dan tidak dominan. Berdasarkan riset AC Nielsen, pangsa pasar Carrefour dalam ritel modern sebelum akuisisi hanya sebesar 14,5 persen sedangkan setelah setelah akuisisi sebesar 17 persen.
"Jadi terdapat persaingan yang sehat dan kompetitif dalam sektor retail. Intinya KPPU ingin memperkecil pangsa pasar Carrefour supaya bisa lebih banyak pemain yang bisa masuk," ujarnya.
(ang/dnl)