"Kecenderungan produksi batubara kitakan naik, namun karena kebutuhan dalam negeri akan naik maka ekspor akan dibatasi sebanyak 150 juta ton," ungkap Dirjen Minerbapabum Bambang Setiawan.
Ia menyampaikan hal itu disela-sela acara The Energy & Mining Indonesia Series 2009, di PRJ Kemayoran, Jakarta, Rabu (14/10/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembatasan ekspor batubara itu harus dilakukan untuk menjaga suplai, apalagi kalau seluruh PLTU milik PLN mulai beroperasi itukan butuh sekitar 65-70 juta ton per tahun," jelasnya.
Bambang menyatakan, kebijakan pembatasan ekspor batubara ini akan diatur dalam salah satu Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan petunjuk teknis dari UU Minerba.
Menurut Bambang, keempat PP tersebut sudah diselesaikan dan ditargetkan bisa diteken akhir tahun ini.
(epi/qom)











































