Menurut Dirjen Pajak M Tiptarto, total utang sebesar itu rata-rata berasal dari perusahaan pelat merah dengan skala besar.
"Sebagian sudah dibayar, itu milik BUMN yang kebanyakan perusahaan besar," katanya di Kantor Menko Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (14/10/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begitu kita ngomong di koran, banyak yang langsung bayar," katanya.
Menurutnya, salah satu BUMN yang melakukan pembayaran pajak adalah PT Kereta Api Indonesia (PTKA). BUMN transportasi itu telah melakukan pembayaran dua kali senilai Rp 230 miliar dan Rp 136 miliar.
"Pokoknya kami ingin secepat mungkin dibayar, kalau dia bayarnya lambat itu kan kena bunganya," jelasnya.
Sebelumnya, Dirjen Pajak mengumumkan tunggakan pajak BUMN sebesar Rp 19 triliun akhir pekan lalu. Meski begitu, pihaknya tidak merinci BUMN mana saja dan jumlah tunggakan pajak masing-masing BUMN.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil membantah pernyataan Dirjen Pajak tersebut. Menurutnya, jumlah tunggakan pajak BUMN hanya sebesar Rp 130 miliar.
(ang/dnl)











































