Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Negara BUMN Said Didu kepada detikFinance , Kamis (15/10/2009).
"Sejak 2005 BUMN sudah steril dari pertimbangan politik tapi lebih pada pertimbangan profesional sedangkan sebelumnya masih didominasi dari usulan Parpol dan Timses," tegasnya.
Said mengatakan dengan adanya PP No.45 tahun 2005 tersebut dan UU Politik tahun 2008, maka pengurus atau pejabat BUMN sudah berasal dari profesional.
"PP No. 45 tahun 2005 oleh Kabinet Indonesia Bersatu dibuat untuk menjaga netralitas BUMN mayoritas usulan Pengurus BUMN berasal dari politik," ujarnya.
Sebelum PP ini dibuat, 80 persen dari 1.000 nama calon komisaris di sejumlah perusahaan pelat merah berasal dari usulan partai politik dan tim sukses dan hanya 5 persen calon komisaris yang murni independen.
(dnl/qom)











































