Hal ini disampaikan Deputi Pemasaran dan Niaga Pertamina, Hanung Budya di Departemen ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (15/10/2009).
"Kita akan koordinasi dengan polisi kalau memang ada pengoplosan, kita minta untuk menangkap mereka karena itu melanggar UU dan itu tindakan kriminal," ujar Hanung.
Hanung menyatakan, saat ini perseroan juga tengah mengevaluasi dampak dari kenaikan elpiji 12 kg tersebut di lapangan, termasuk masalah pengoplosan tersebut. Kegiatan monitoring tersebut sudah dilakukan sejak harga elpiji non subsidi dinaikkan pada 10 Oktober lalu.
"Kontrol paling mudahkan ke agen, kalau ada agen nakal yang melakukan pengoplosan maka kami akan cabut izinnya," jelasnya.
Untuk mengantisipasi peralihan penggunaan elpiji dari 12 kg ke 3 kg Hanung menyatakan, saat ini uji coba sistem pendistribusian tertutup untuk elpiji 3 kg sedang dilakukan di kota Malang. "Untuk pelaksanaannya itu diatur di Ditjen Migas," tegasnya.
(epi/dnl)











































