Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No.26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji yang diterbitkan pada tanggal 29 September 2009.
Berdasarkan siaran pers Ditjen Migas Departemen ESDM yang dikutip detikFinance , Kamis (15/10/2009), pemberian izin kepada Pemda untuk menetapkan HET elpiji bersubsidi tersebut diputuskan dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat dan marjin yang wajar serta sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian elpiji.
"Namun untuk harga patokan elpiji tertentu adalah harga yang didasarkan pada harga patokan yang ditetapkan Menteri ESDM," kata situs tersebut.
Sementara untuk harga jual elpiji bagi pengguna umum (non subsidi) ditetapkan oleh badan usaha dengan berpedoman pada harga patokan elpiji, kemampuan daya beli konsumen dalam negeri dan kesinambungan penyediaan dan pendistribusian. Dimana untuk penetapan harga jual elpiji wajib dilaporkan kepada Menteri ESDM.
Dalam Permen tersebut disebutkan, pengguna elpiji dibagi dua yakni elpiji tertentu (subsidi) dan umum (nonsubsidi). Pengguna elpiji tertentu adalah konsumen rumah tangga dan usaha mikro yang memakai tabung 3 kg.
Sementara itu, pengguna elpiji umum adalah elpiji kemasan 12 kg, tabung 50 kg, curah, dan konsumen sebagai bahan pendingin. Harga jual elpiji terdiri dari harga jual elpiji untuk pengguna elpiji tertentu dan harga jual elpiji untuk pengguna elpiji umum.
Harga jual elpiji untuk pengguna elpiji tertentu terdiri dari harga patokan elpiji tertentu dan harga jual eceran elpiji tertentu. Permen yang terbit tanggal 29 September lalu itu, juga mengatur pula sistem pendistribusian tertutup elpiji tertentu yang meliputi penetapan pengguna dan titik serah dengan menggunakan kartu kendali.
Pelaksanaan sistem distribusi tertutup elpiji tertentu dilakukan Ditjen Migas Departemen ESDM secara bertahap sesuai wilayah distribusi elpiji tertentu dengan
mempertimbangkan kemampuan daya beli, jaminan dan kesinambungan penyediaan dan pendistribusian, dan ketersediaan sarana dan fasilitas pendistribusian.
Kegiatan pendistribusian elpiji tertentu dilaksanakan badan usaha yang mendapat penugasan Dirjen Migas atas nama Menteri ESDM. Penugasan penyediaan dan pendistribusian elpiji tertentu dilakukan melalui penunjukan langsung atau lelang dengan mendasarkan pada wilayah distribusi yang ditetapkan Menteri ESDM.
Sedangkan untuk pendistribusian elpiji umum dilakukan badan usaha melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar.
Sesuai Peraturan Menteri, jika terjadi kelangkaan elpiji yang menyebabkan lonjakan harga, maka Dirjen Migas dapat melakukan tanggap darurat antara lain mewajibkan badan usaha memanfaatkan sarana dan fasilitas yang dimiliki secara bersama dengan pihak lain, dan menugaskan badan usaha menyediakan dan mendistribusikan elpiji untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
Terkait ketentuan peralihan, dinyatakan bahwa pada saat peraturan ini mulai berlaku, dalam jangka waktu paling lama 1 tahun, badan usaha yang telah melaksanakan kegiatan penyediaan dan pendistribusian elpiji wajib menyesuaikan dengan peraturan ini.
Dengan berlakunya peraturan ini sesuai tanggal ditetapkan, maka Permen ESDM No.21 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Penyediaan dan Pendistribusian elpiji tabung 3 kg sepanjang mengatur tata cara lelang dan penunjukan langsung untuk penugasan penyediaan dan pendistribusian elpiji tertentu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(epi/dnl)










































