Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Mujiburrohman saat ditemui di Departemen Perdagangan, Jumat (16/10/2009).
"Sekarang ini pengecer yang tidak mengikuti harga agen, ya kami jual sedikit lebih diatas Rp 500-1000. Kalau HET-nya dibawah itu, pasti para pedagang pengecer di kampung-kampung akan kena imbas," katanya.
Ia mengharapkan jika pemda menetapkan HET untuk elpiji 3 kg, maka harus bisa mengakomodir para pedagang pengecer elpiji sehingga dunia usaha kecil pun punya kesempatan berusaha.
"Kami inginkan ada semacam pembatasan HET-nya itu harus semua lapisan, mulai distributor, agen sampai pengecer," katanya.
Ia menjelaskan dari anggota APPSI yang tercatat hingga 2,5 juta pedagang, yang mencakup 1700 pasar tradisional, banyak diantaranya juga berjualan sebagai pengecer elpiji mulai dari 3 kg, 12 kg sampai 50 kg, sebagai pelengkap usaha sembako.
Seperti diketahui, Peraturan Menteri ESDM No 26 tahun 2009 akan mengatur mengenai penyedian dan pendistribusian elpiji yang diterbitkan pada tanggal 29 September 2009. Diatur mengenai penetapan harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kg dilakukan oleh pemda provinsi dengan kabupaten dengan mempertimbangkan keadaan setiap daerah, margin, daya beli.
Mengenai harga patokan elpiji akan tetap ditentukan oleh menteri ESDM. Selain itu, ketentuan ini juga akan menerapkan sistem pendistribusian tertutup dengan sistem kartu kendali. (hen/dnl)










































