Dalam peraturan itu mengatur distribusi minol dari produsen bisa langsung dijual ke para pedagang, atau masih tetap menggunakan distributor.
"Kalau dahulu produsen atau importir harus melalui distributor dan sub distributor. Kalau sekarang tidak seperti itu. maka dihitung secara ekonomi, bisa langsung ke penjual," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Subagyo saat ditemui di kantornya, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Jumat (15/10/2009).
Dikatakannya dengan adanya ketentuan ini maka produsen atau importir minol bisa menghitung secara lebih ekonomis apakah langsung menjual ke pedagang atau tetap memakai distributor. Selain itu pengawasan perdagangan minol akan lebih diperketat di tingkat daerah.
"Yang jelas pengawasannya yang lebih ketat. Di daerah ada tim pengawasan. Selama ini belum (tim pengawas)," katanya.
Sementara itu Ketua Umum Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Yanti Sukamdani saat dihubungi mengatakan dengan adanya penjualan langsung ke pedagang maka dampaknya sangat positif bagi dunia hotel dan restoran. Hal ini akan semakin menjamin tersedianya minol lebih mudah diperoleh bagi pengguna hotel maupun restoran.
"Kalau begitu bagus, karena akan lebih gampang mendapati minuman beralkohol," katanya.
Selain itu, kelebihan adanya penjualan langsung ini akan lebih menjamin produk minol yang diperoleh pelaku usaha hotel dan restoran adalah minol legal alias resmi. Ia mengatakan selama ini pihaknya mengalami kesulitan mendapat minol karena panjangnya rantai distribusi minol.
Maklum saja, bagi usaha hotel dan restoran dibutuhkan bagi konsumen turis yang sangat ketergantungan dengan minol, sehingga demi mendukung usaha perhotelan pasokan minol harus tetap tersedia.
"Tapi tolong pajaknya juga diperhatikan dong, jangan super tinggi, yah samakan sajalah dengan Malaysia," serunya.
(hen/dnl)










































