Hal itu dikemukakan oleh Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil di kantornya Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (16/10/2009).
"Di data kita malah ada kelebihan. Tapi nanti data pastinya setelah konsolidasi dengan Dirjen Pajak sore nanti," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti hasilnya pasti kita umumkan," tambahnya.
Menurutnya, kelebihan pajak itu didapat dari pajak yang dikenakan pemerintah tetapi ditanggung oleh BUMN. Contohnya, pemerintah membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) tentunya tidak dikenakan pajak karena pemerintah bukan objek pajak.
Dengan begitu, pajaknya ditanggung oleh BUMN yang bersangkutan, dalam hal ini PT Pertamina. Supaya lebih jelas, Kementerian Negara BUMN sudah meminta semua BUMN yang merasa ada kelebihan membayar pajak untuk membuat laporan tertulis.
"Kita punya catatan, kita panggil BUMN yang kelebihan pajak dan yang nunggak," jelasnya.
(ang/qom)










































