Kisruh 21 Cineplex dengan Blitz, Peluang Mediasi Terbuka

Kisruh 21 Cineplex dengan Blitz, Peluang Mediasi Terbuka

- detikFinance
Senin, 19 Okt 2009 17:01 WIB
Kisruh 21 Cineplex dengan Blitz, Peluang Mediasi Terbuka
Jakarta - Kisruh dugaan monopoli distribusi film yang melibatkan Grup 21 Cineplex dan 6 produsen film sebagai pihak yang dilaporkan Blitz Megaplex bakal memasuki babak baru.

Pasalnya, pihak Blitz (PT Graha Layar Prima) sepakat akan menerima langkah mediasi yang diusulkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) selama 90 hari jika tahap proses pemberkasan harus terlebih dahulu ditingkatkan menjadi pemeriksaan pendahuluan.

"Mudah-mudahan mediasi yang 90 hari menciptakan tata edar film yang adil dan fair, jadi tidak melanjutkan hasil pemeriksaan. Kalau gagal kami minta kepada KPPU untuk melanjutkan pemeriksaan berdasarkan hasil yang telah dilaporkan Blitz," kata pengacara Blitz Megaplex Todung Mulya Lubis di gedung KPPU, Jakarta, Senin (19/10/2009).

Todung mengatakan tawaran mediasi oleh KPPU yang diamini oleh Blitz diharapkan bisa berlaku mulai 20 Oktober 2009 sampai 90 hari yang melibatkan pihak Blitz, 21 Cineplex, produsen film dan lain-lain.

Namun, kata dia, selama mediasi itu harus ada perubahan perilaku yang harus dilakukan oleh 21 Cineplex dalam hal tata edar distribusi film nasional, dimana peran KPPU harus lebih aktif mengawasi.

Dikatakannya setidaknya ada beberapa hal  yang harus dipegang dalam hal mediasi yaitu mediasi bertujuan menciptakan tata edar film nasional dengan persaingan yang sehat.

Diantaranya setiap perjanjian produser film dengan bioskop harus dilakukan tertulis, adanya larangan tender film secara abstrak, jangka waktu film harus diatur, mekanisme adanya pengaturan  copy film dan lain-lain.

Sementara itu juru bicara 21 Cineplex Noorca Massardi saat dihubungi terpisah mengatakan pada pekan lalu pihaknya dan beberapa produsen film diundang KPPU terkait adanya opsi mediasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga membantah adanya tuduhan monopoli oleh 21 Cinplex karena tidak memiliki bukti yang kuat. Sampai saat ini ia mengaku, pihak KPPU belum menyampaikan hasil keputusan mediasi kepada pihaknya.

"Tidak ada monopoli, bagaimana caranya, buktinya apa," kata Noorca.

Noorca juga mengatakan pihaknya akan mengikuti keputusan apapun yang dilakukan oleh KPPU termasuk langkah KPPU, melakukan mediasi.

"Apapun keputusan KPPU kita akan ikuti saja. Soal keinginan Blitz terkait mediasi tidak ada masalah bagi  mereka menyampaikan keinginannya," jelasnya.

Sementara itu Kepala Biro Humas KPPU A. Junaidi mengatakan masalah usulan mediasi itu harus ditempatkan dalam konteks bagaimana pihak-pihak yang terkait dengan dugaan monopoli distribusi film ini agar memiliki penyampaian posisi hukumnya.

"Istilahnya bukan mediasi, sebenarnya bagaimana posisi hukum yang diharapkan dari masing-masing pihak," katanya.

(hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads